TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI

A.     Penyelesaian Kerugian Daerah
Penyelesaian kerugian daerah adalah sebagai berikut :
1.    Setiap kerugian Negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hokum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Bendahara pegawai negeri bukan bedahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang dibebankankepadanya secara langsung merugikan Negara wajib menggantikan kerugian tersebut.
3.    Setiap pimpinan kementerian Negara/lembaga/kepala SKPD dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam kementerian Negara/lembaga/SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun.
4.    Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atauoleh kepala SKPD kepada gubernur/walikota/bupati dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah kerugian daerah diketahui.
5.    Segera setelah kerugian daerah diketahui kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang nyata-nyatamelanggar hukumdapat segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud.
6.    Jika surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKJTM) tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah, maka gubernur/walikota/bupati yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan
7.    Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK. Apabila dalam pemeriksaan kerugian daerah ditemukan unsur pidana maka BPK menindaklanjutinya sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.
8.    Pengenaan ganti rugi kerugian Negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/walikota/bupati, tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
9.    Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Negara/daerah dapat dikenakan sanksi administrative dan/atau sanksi pidana. Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.

B.     Pegenaan Ganti Kerugian Daerah
Pengenaan ganti kerrugian daerah terhadap bendahara adalah sebagai berikut :
1.    BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggunjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan daerah.
2.    Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri kepada BPK dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat keputusan tersebut diatas.
3.    Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian daerah kepada bendahara yang bersangkutan
4.    Gubernur/walikota/bupati melaporkan penyelesaian kerugian daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah diketahuinya kerugian daerah dimaksud.

Sumber : Pudiklat BPKP

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top