A. Penyelesaian Kerugian Daerah
Penyelesaian kerugian
daerah adalah sebagai berikut :
1. Setiap kerugian Negara/daerah yang disebabkan oleh
tindakan melanggar hokum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bendahara pegawai negeri bukan bedahara atau pejabat lain
yang karena perbuatannya melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang
dibebankankepadanya secara langsung merugikan Negara wajib menggantikan kerugian
tersebut.
3. Setiap pimpinan kementerian Negara/lembaga/kepala SKPD
dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam
kementerian Negara/lembaga/SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian akibat
perbuatan dari pihak manapun.
4. Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan
langsung atauoleh kepala SKPD kepada gubernur/walikota/bupati dan diberitahukan
kepada BPK selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah kerugian daerah diketahui.
5. Segera setelah kerugian daerah diketahui kepada bendahara,
pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang nyata-nyatamelanggar
hukumdapat segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan
bahwa kerugian tersebut menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti
kerugian daerah dimaksud.
7. Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap bendahara ditetapkan
oleh BPK. Apabila dalam pemeriksaan kerugian daerah ditemukan unsur pidana maka
BPK menindaklanjutinya sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pengenaan ganti rugi kerugian Negara/daerah terhadap
pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain ditetapkan oleh
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/walikota/bupati, tata cara tuntutan ganti
kerugian daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
9. Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat
lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Negara/daerah dapat
dikenakan sanksi administrative dan/atau sanksi pidana. Putusan pidana tidak
membebaskan dari tuntutan ganti rugi.
B. Pegenaan Ganti Kerugian Daerah
Pengenaan ganti
kerrugian daerah terhadap bendahara adalah sebagai berikut :
1. BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu
pertanggunjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang yang terjadi, setelah
mengetahui ada kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan
daerah.
2. Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri
kepada BPK dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat keputusan tersebut
diatas.
3. Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau
pembelaan ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan penggantian
kerugian daerah kepada bendahara yang bersangkutan
4. Gubernur/walikota/bupati melaporkan penyelesaian kerugian
daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah diketahuinya
kerugian daerah dimaksud.
0 comments:
Posting Komentar