PERUBAHAN APBD

Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan  atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
1.     Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
2.     Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
3.     Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan
4.     Kedaan darurat
5.     Kedaan luar biasa


Dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran, keadaan darurat tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.    Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya
2.    Tidak diharapkan terjadi secara berulang
3.    Berada diluar kendali dan penrauh pemerintah daerah
4.    Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.

Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Keadaan luar biasa tersebut adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan/pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50%
Pelaksanaan pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Realisasi pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat  dan atau keadaan luar biasa tersebut dicantumkan kedalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan  untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tersebut selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirny tahun anggaran.
Proses evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berlaku ketentuan seperti halnya evaluasi dan penetapan rancangan APBD. Apabila hasil evaluasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan DPRD dan kepala daerah tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dimaksud dibatalkan dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun berjalan termasuk untuk pendanaan keadaan darurat.
Pembatalan peraturan daerah tentang perubaha APBD provinsi dan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD dilakukan oleh Menteri dalam negeri, pembatalan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten/Kota dan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran perubahan APBD dilakukan oleh Gubernur.
Paling lama 7 hari setelah keputusan tentng pembatalan kepala daerah wajib memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah tentang perubahan APBD mencabut peraturan daerah dimaksud. Pencabutan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang perubahan APBD.

Sumber : Pusdiklat BPKP

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top