Penyesuaian
APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan
pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan,
apabila terjadi :
1. Perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi KUA
2. Keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar
jenis belanja.
3. Keadaan yang menyebabkan saldo
anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan
4. Kedaan darurat
5. Kedaan luar biasa
Dalam
keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD
dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran, keadaan darurat tersebut
memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Bukan merupakan kegiatan normal dari
aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya
2. Tidak diharapkan terjadi secara
berulang
3. Berada diluar kendali dan penrauh
pemerintah daerah
4. Memiliki dampak yang signifikan
terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Perubahan
APBD hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun anggaran, kecuali dalam keadaan
luar biasa. Keadaan luar biasa tersebut adalah keadaan yang menyebabkan
estimasi penerimaan/pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan
lebih besar dari 50%
Pelaksanaan pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat
dan/atau keadaan luar biasa ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Realisasi pengeluaran atas pendanaan keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa tersebut
dicantumkan kedalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD
Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah
tentang perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum
tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Persetujuan DPRD terhadap rancangan
peraturan daerah tersebut selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhirny tahun
anggaran.
Proses evaluasi dan penetapan rancangan peraturan daerah
tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
perubahan APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah berlaku
ketentuan seperti halnya evaluasi dan penetapan rancangan APBD. Apabila hasil
evaluasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan DPRD dan kepala
daerah tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan
rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD, peraturan
daerah dan peraturan kepala daerah dimaksud dibatalkan dan sekaligus menyatakan
berlakunya pagu APBD tahun berjalan termasuk untuk pendanaan keadaan darurat.
Pembatalan peraturan daerah tentang perubaha APBD
provinsi dan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD dilakukan
oleh Menteri dalam negeri, pembatalan peraturan daerah tentang perubahan APBD
Kabupaten/Kota dan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran perubahan APBD
dilakukan oleh Gubernur.
Paling lama 7 hari setelah keputusan tentng pembatalan
kepala daerah wajib memberhentikan pelaksanaan peraturan daerah tentang
perubahan APBD mencabut peraturan daerah dimaksud. Pencabutan peraturan daerah
tersebut dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah
tentang perubahan APBD.
0 comments:
Posting Komentar