Berdasarkan
nota kesepakatan yang berisi KUA dan PPAS, TAPD menyiapkan rancangan surat
edaran kepala daerah tentang pedoman penyusuna RKA-SKPD sesuai acuan kepala
SKPD dalam menyusun RKA-SKPD, rancangan surat edaran kepala daerah tentang
pedoman penyusunan RKA-SKPD mencangkup :
1. PPA yang dialokasikan untuk setiap
program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan
2. Sinkronisasi program dan kegiatan
antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenan sesuai dengan standar pelayanan minimal
yang ditetapkan
3. Batas waktu penyampaian RKA-SKPD
kepada PPKD
4. Hal-hal lain yang perlu mendapatkan
perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi,
efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka
pencapaian prestasi kerja.
5. Dokumen sebagai lampiran meliputi
KUA, PPA, Kode Rekening APBD, Format RKA-SKPD, analisis Standar belanja dan
standar satuan kerja.
Surat
Edaran kepala daerah perihal penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat awal
bulan agustus tahun anggaran berjalan. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan
pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu
dan penggaran berdasarkanprestasi kerja.
Untuk
terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekata kerangka pengeluaran
jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penggaran dengan prestasi
kerja dan tercapainya kesinambungan RKA-SKPD kepala SKPD mengevaluasi hasil
pelaksanaan program dan kegiatan dua tahun anggaran sebelumnya sampai dengan
semester pertama tahun anggaran berjalan. Evaluasi tersebut bertujuan menilai
program dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan
tahun-tahun sebelumnya untuk dilaksanakan dan diselesaikan pada tahun yang
direncanakan atau 1 tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.
Penyusunan
RKA-SKPD berdasrkan prestasi kerja memperhatikan :
1. Indicator Kinerja
Indicator kinerja adalah ukuran
keberhasilan yang akan dicapai dari program atau kegiatan yang direncanakan
2. Capaian atau Target Kinerja
Capaian Kinerja merupakan ukuran
prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan
3. Analisis Standar belanja
Analisis standar belanja merupakan
penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk
melaksanakan suatu kegiatan
4. Standar satuan harga
Standar satuan herga merupakan harga
satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan
dengan keputusan kepala daerah.
5. Standar pelayanan Minimal
Standar pelayanan minimal merupakan
tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang
merupakan urusan wajib daerah.
0 comments:
Posting Komentar