PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN SKPD

Berdasarkan nota kesepakatan yang berisi KUA dan PPAS, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusuna RKA-SKPD sesuai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD, rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencangkup :
1.     PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan
2.     Sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan
3.     Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD
4.     Hal-hal lain yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja.
5.     Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, Kode Rekening APBD, Format RKA-SKPD, analisis Standar belanja dan standar satuan kerja.

Surat Edaran kepala daerah perihal penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat awal bulan agustus tahun anggaran berjalan. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penggaran berdasarkanprestasi kerja.
Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekata kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penggaran dengan prestasi kerja dan tercapainya kesinambungan RKA-SKPD kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan dua tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. Evaluasi tersebut bertujuan menilai program dan kegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun-tahun sebelumnya untuk dilaksanakan dan diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.
Penyusunan RKA-SKPD berdasrkan prestasi kerja memperhatikan :
1.    Indicator Kinerja
Indicator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program atau kegiatan yang direncanakan

2.    Capaian atau Target Kinerja
Capaian Kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan

3.    Analisis Standar belanja
Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan
4.    Standar satuan harga
Standar satuan herga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

5.    Standar pelayanan Minimal
Standar pelayanan minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah.

Sumber : Pusdiklat BPKP

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top