STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)

1.     Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Umum Kas Daerah yang menambah ekuitas dana lancar yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Negara, pendapatan daerah terdiri dari :
-       Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah
-       Dana perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus
-       Lain-Lain pendapatan yang sah terdiri dari hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar terhadap mata uang asing dan komisi/ptongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang/jasa oleh daerah


2.     Belanja Daerah
Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah yang dipergunakan oleh daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar kepada masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan serta jenis belanja. Klasifikasi belanja menurut fungsi terdiri dari klasifikasi menurut urusan pemerintahan dan klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan. Sedangkan klasifikasi belanja menurut fungsi pengelolaan Negara digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan terdiri dari pelayanan umum, ketetiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial.
Klasifikasi belanja menurut jenis belanja terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, bunga, subsidi, hibah dan bantuan sosial.

3.     Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, penerimaan pembiayaan terdiri dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan Negara yang dipisahkan, penerimaan pinjaman serta penerimaan kembali pemberian pinjaman. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah daerah, pembayaran pokok utang serta pemberian pinjaman. Pembiayaan neto merupakan selisih lebih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan, jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup deficit anggaran.
Sumber : Pusdiklat BPKP

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top