1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah meliputi semua
penerimaan uang melalui Rekening Umum Kas Daerah yang menambah ekuitas dana
lancar yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu
dibayar kembali oleh Negara, pendapatan daerah terdiri dari :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri
atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan
serta lain-lain PAD yang sah
- Dana perimbangan terdiri dari Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus
- Lain-Lain pendapatan yang sah
terdiri dari hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, hasil
pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa
giro, pendapatan bunga, tuntutan ganti rugi, keuntungan selisih nilai tukar
terhadap mata uang asing dan komisi/ptongan ataupun bentuk lain sebagai akibat
dari penjualan dan pengadaan barang/jasa oleh daerah
2. Belanja Daerah
Belanja daerah meliputi semua
pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar
yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah yang dipergunakan oleh daerah dalam
rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib adalah yang
sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar kepada masyarakat
yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sedangkan urusan pilihan
adalah urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Belanja daerah diklasifikasikan menurut
organisasi, fungsi, program dan kegiatan serta jenis belanja. Klasifikasi belanja
menurut fungsi terdiri dari klasifikasi menurut urusan pemerintahan dan
klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan. Sedangkan klasifikasi belanja
menurut fungsi pengelolaan Negara digunakan untuk tujuan keselarasan dan
keterpaduan pengelolaan keuangan terdiri dari pelayanan umum, ketetiban dan
keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan,
pariwisata dan budaya, agama, pendidikan dan perlindungan sosial.
Klasifikasi belanja menurut jenis
belanja terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal,
bunga, subsidi, hibah dan bantuan sosial.
3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah meliputi semua
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima
kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya, pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan
pengeluaran pembiayaan, penerimaan pembiayaan terdiri dari SiLPA tahun anggaran
sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan Negara yang
dipisahkan, penerimaan pinjaman serta penerimaan kembali pemberian pinjaman. Sedangkan
pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, penyertaan modal
pemerintah daerah, pembayaran pokok utang serta pemberian pinjaman. Pembiayaan neto
merupakan selisih lebih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan,
jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup deficit anggaran.
Sumber : Pusdiklat
BPKP
0 comments:
Posting Komentar