Suatu
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Tahun anggarab APBD sama dengan tahun anggaran APBN yaitu
dimulai 1 Januari dan berakhir pada 31
Desember tahun yang bersangkutan sehingga pengelolaan, pengendalian dan
pengawasan keuangan daerah dapat dilaksanakan berdasarkan kerangka waktu
tersebut.
Fungsi Anggaran Daerah
Sesuai
dengan Pasal 3 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara maka
fungsi anggaran daerah yaitu :
1. Fungsi otorisasi
Anggaran daerah merupakan dasar
untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
2. Fungsi Perencanaan
Anggaran daerah merupakan pedoman
bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan
3. Fungsi Pengawasan
Anggaran daerah menjadi pedoman
untuk menilai apakah kegiatan penyelengaraan pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan
4. Fungsi Alokasi
Anggaran daerah diarahkan untuk
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya serta meningkatkan efisiensi
dan efektivitas perekonomian
5. Fungsi Distribusi
Anggaran daerah harus mengandung
arti/memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan
6. Fungsi Stabilisasi
Anggaran daerah harus mengandung
arti/harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian
Prinsip Anggaran Daerah
Prinsip-prinsip
dasar (azas) yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
keuangan Negara dan undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara yaitu
1. Kesatuan
Azaz ini menghendaki agar semua
pendapatan dan belanja Negara/daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
2. Universalitas
Azaz ini mengharuskan agar setiap
transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran
3. Tahunan
Azaz ini membatasi masa berlakunya
anggaran untuk satu tahun tertentu.
4. Spesialitas
Azaz ini mewajibkan agar kredit
anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
5. Akrual
Azaz ini menghendaki anggaran suatu
tahun anggaran dibebani untuk pegeluaran yang seharusnya dibayar, atau
menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterimawalaupun
sebenarnya belum dibayar atau belum diterima pada kas
6. Kas
Azaz ini menghendaki
anggaran suatu tahun anggaran dbebani pada saat terjadinya
pengeluaran/penerimaan uang dari/ke kas daerah
0 comments:
Posting Komentar