ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)

Suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tahun anggarab APBD sama dengan tahun anggaran APBN yaitu dimulai 1 Januari  dan berakhir pada 31 Desember tahun yang bersangkutan sehingga pengelolaan, pengendalian dan pengawasan keuangan daerah dapat dilaksanakan berdasarkan kerangka waktu tersebut.


Fungsi Anggaran Daerah
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara maka fungsi anggaran daerah yaitu :
1.     Fungsi otorisasi
Anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan

2.     Fungsi Perencanaan
Anggaran daerah merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan

3.     Fungsi Pengawasan
Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelengaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

4.     Fungsi Alokasi
Anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian

5.     Fungsi Distribusi
Anggaran daerah harus mengandung arti/memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan

6.     Fungsi Stabilisasi
Anggaran daerah harus mengandung arti/harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian

Prinsip Anggaran Daerah
Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara dan undang-Undang Nomor  1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara yaitu
1.     Kesatuan
Azaz ini menghendaki agar semua pendapatan dan belanja Negara/daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.

2.     Universalitas
Azaz ini mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran

3.     Tahunan
Azaz ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk satu tahun tertentu.

4.     Spesialitas
Azaz ini mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.

5.     Akrual
Azaz ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pegeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterimawalaupun sebenarnya belum dibayar atau belum diterima pada kas

6.     Kas
Azaz ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dbebani pada saat terjadinya pengeluaran/penerimaan uang dari/ke kas daerah

Sumber : Pusdiklat BPKP

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top