PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh pemegang
kekuasaan pengelola keuangan daerah. Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan
daerah dalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam memwakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan kewenangan
dari kepala daerah adalah :
1. Menetapkan kebijakan tentang
pelaksanaan APBD
2. Menetapkan kebijakan tentang
pengelolaan barang milik daerah
3. Menetapkan kuasa pengguna
anggaran/pengguna barang
4. Menetapkan bendahara penerimaan dan
bendahara pengeluaran
5. Mentapkan pejabat yang bertugas
melakukan pemungutan penerimaan daerah
6. Menetapkan pejabat yang bertugas
mengelola utang dan piutang daerah
7. Menetapkan pejabat yang bertugas
mengelola barang milik daerah
8. Menetapkan pejabat yang melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
Selaku
Kepala Daerah juga dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada
:
1. Sekretaris Daerah selaku Koordinator
PKD
2. Kepala SKPD selaku pejabat pengelola
keuangan daerah (PPKD)
3. Kepala SKPD selaku pejabat pengguna
anggaran/pengguna barang
Para pengelola keuangan daerah tersebut meliputi adalah :
1. Koordinator Pengelola Keuangan
Daerah (Koordinator PKD)
Sekretaris daerah selaku coordinator pegelolaan keuangan
daerah membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
penyelengaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah
secara garis besar sekretaris daerah mempunyai tugas sebagai coordinator selain
itu juga bertugas :Mempimpin TAPD, menyiapkan pedoman pengelolaan barang
daerah, memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA dan melaksanakan tugas
koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasrkan kuasa yang
dilimpahkan oleh Kepala Daerah
2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
PPKD mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan
pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan
APBD, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan
peraturan daerah, melaksanakan fungsi sebagai BUD, menyusun laporan keuangan
daerah dan menyusun tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh
kepala daerah.
3. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang
Kepala SKPD dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah
mempunyai tugas menyusun RKA-SKPD, menyusun DPA-SKPD, melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran
SKPD yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan melakukan
pembayaran, melakukan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengelola barang milik
daerah/kekayaaan daerah yang menjadi tanggungjawabnya.
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
SKPD
PPTK mempunyai tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan,
melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas
beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang mencangkup dokumen administrasi
kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait sesuai ketentuan
perundang-undangan.
5. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
PPK SKPDmempunyai tugas meneliti kelengkapan SPP-LS
pegadaan barang/jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran, meneliti
kelengkapan SPP-UP, melakukan verifikasi
SPP, menyiapkan SPM, melakukan verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan
akuntansi SKPD, meyiapkan laporan keuangan SKPD.
6. Bendahara Penerimaan dan Bendahara
Pengeluaraan
Melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran pada SKPD
0 comments:
Posting Komentar