Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah. Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan daerah dalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam memwakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan kewenangan dari kepala daerah adalah :
1.    Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD
2.    Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik daerah
3.    Menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang
4.    Menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran
5.    Mentapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah
6.    Menetapkan pejabat yang bertugas mengelola utang dan piutang daerah
7.    Menetapkan pejabat yang bertugas mengelola barang milik daerah
8.    Menetapkan pejabat yang melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran


Selaku Kepala Daerah juga dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada :
1.    Sekretaris Daerah selaku Koordinator PKD
2.    Kepala SKPD selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD)
3.    Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang

Para pengelola keuangan daerah tersebut meliputi adalah :
1.    Koordinator Pengelola Keuangan Daerah (Koordinator PKD)
Sekretaris daerah selaku coordinator pegelolaan keuangan daerah membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelengaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah secara garis besar sekretaris daerah mempunyai tugas sebagai coordinator selain itu juga bertugas :Mempimpin TAPD, menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah, memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA dan melaksanakan tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasrkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah
2.    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
PPKD mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah, melaksanakan fungsi sebagai BUD, menyusun laporan keuangan daerah dan menyusun tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
3.    Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Kepala SKPD dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas menyusun RKA-SKPD, menyusun DPA-SKPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, melakukan pengujian atas tagihan dan melakukan pembayaran, melakukan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengelola barang milik daerah/kekayaaan daerah yang menjadi tanggungjawabnya.
4.    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD
PPTK mempunyai tugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang mencangkup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
5.    Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
PPK SKPDmempunyai tugas meneliti kelengkapan SPP-LS pegadaan barang/jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran, meneliti kelengkapan SPP-UP, melakukan  verifikasi SPP, menyiapkan SPM, melakukan verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan akuntansi SKPD, meyiapkan laporan keuangan SKPD.
6.    Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaraan
      Melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top