Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah semua hak
dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan barang yang dapat dijadikan
milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Keungan Daerah mengandung unsur pokok sebagai berikut :
1.
Hak
Daerah
2.
Kewajiban
Daerah
3.
Kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut
Hak
daerah dalam rangka keuangan daerah adalah segala hak yang melekat pada daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuyang digunakan dalam
usaha pemerintah daerah mengisi kas daerah, yang meliputi :
1.
Hak
menarik pajak daerah (UU Nomor 18 Tahun 1997 jo UU Nomor 34 Tahun
2000)
2.
Hak
untuk menarik retribusi/iuran daerah (UU Nomor 18 Tahun 1997 jo UU Nomor 34
Tahun 2000)
3.
Hak
untuk mengadakan pinjaman (UU nomor 33 Tahun 2004)
4.
Hak
untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat (UU Nomor 33 Tahun 2004)
Kewajiban
daerah juga merupakan bagian pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pusat sesuai
pembukaan UUD 1945, yang meliputi :
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan
kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social
0 comments:
Posting Komentar