Hak Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keungan Daerah mengandung unsur pokok sebagai berikut :
1.    Hak Daerah
2.    Kewajiban Daerah
3.    Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut

Hak daerah dalam rangka keuangan daerah adalah segala hak yang melekat pada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuyang digunakan dalam usaha pemerintah daerah mengisi kas daerah, yang meliputi :
1.    Hak menarik pajak daerah (UU Nomor 18 Tahun 1997 jo UU Nomor 34 Tahun 2000)
2.    Hak untuk menarik retribusi/iuran daerah (UU Nomor 18 Tahun 1997 jo UU Nomor 34 Tahun 2000)
3.    Hak untuk mengadakan pinjaman (UU nomor 33 Tahun 2004)
4.    Hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat (UU Nomor 33 Tahun 2004)

Kewajiban daerah juga merupakan bagian pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pusat sesuai pembukaan UUD 1945, yang meliputi :
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.    Memajukan kesejahteraan umum
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top