Pengangkatan dan pemberhentian KASN
- Presiden
menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota
KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi.
- Ketua, wakil ketua, dan anggota
KASN ditetapkan dan diangkat oleh
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan
kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, untuk masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Anggota KASN berhenti atau diberhentikan
oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:
- meninggal
dunia;
- mengundurkan
diri;
- tidak mampu
jasmani atau rohani slehingga tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai anggota KASN;
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan/umum; atau
- menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara
Sumber : UU Nomor 5 Tahun 2014
0 comments:
Posting Komentar