Pengangkatan dan pemberhentian KASN

Pengangkatan dan pemberhentian KASN
  1. Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi.
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  3. Anggota KASN berhenti atau diberhentikan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:
    1. meninggal dunia;
    2. mengundurkan diri;
    3. tidak mampu jasmani atau rohani slehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN;
    4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan/umum; atau
    5. menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara
Sumber : UU Nomor 5 Tahun 2014

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top