Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah

1.     Sewa
Penyewaam merupakan penyerahan hak pengguna/pemanfaatan kepada pihak ketiga dalam hubungan sewa menyewa harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala, dengan ketentuan :
a.     Dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah
b.     Untuk sementara waktu barang milik daerah tersebut belum dimanfaatkan oleh  SKPD
c.      Jenis barang yang dapat disewakan ditetapkan oleh Kepala daerah
d.     Besaran sewa ditetapkan oleh Kepala daerah berdasarkan perhitungan tim penaksir
e.     Hasil penyewaan merupakan penerimaan daerah dan disetor ke kas daerah
f.       Dalam surat perjanjian sewa menyewa harus ditetapkan, jenis, jumlah, biaya dan jangka waktu penyewaan, biaya operasi dan pemeliharaan selama penyewaan menjadi tanggungjawab penyewa serta persyaratan lain yang dianggap perlu.
Barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak
            Jenis Barang milik daerah yang dapat disewakan, antara lain :
a.     Mess/Wisma/Bioskop dan sejenisnya
b.     Gudang/gedung
c.      Tanah
d.     Kendaraan dn alat-alat besar
2.     Pinjam Pakai
1.     Pinjam pakai merupakan penyerahan penggunaan barang milik daerah kepada instansi pemerintah, antar pemerintah daerah, yang ditetapkan dengan Surat Perjanjian untuk jangka tertentu, tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir harus diserahkan kembali kepada Pemerintah daerah.
2.     Pinjam pakai juga dapat diberikan dengan alat kelengkapan DPRD dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah
3.     Syarat pinjam pakai :
a.     Barang milik daerah tersebut sementara waktu belum dimanfaatkan oleh SKPD.
b.     Barang hanya boleh digunakan oleh peminjam sesuai peruntukan.
c.      Tidak menganggu kelancaran tupoksi instansi atau SKPD
d.     Barang yang dipinjamkan bukan barang habis pakai
e.     Peminjam wajib memelihara dan menanggung biaya-biaya yang diperlukan selama peminjaman
f.       Peminjam bertanggungjawab atas kebutuhan dan keselamatan barang
g.     Jangka waktu pinjam pakai maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali
h.     Pengembalian barang milik daerah yang dipinjam harus dalam keadaan baik dan lengkap.
4.     Pinjam pakai hanya dapat dilakukan antar pemerintah
5.     Pinjam pakai ditetapkan dengan surat perjanjian dan penyerahannya dituangkan dalam Berita Acara.
6.     Perjanjian pinjam pakai dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan kepala daerah
7.     Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian dengan sekurang-kurangnya memuat :
a.     Pihak terikat dengan perjanjian
b.     Jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan
c.      Jangka waktu pinjam pakai
d.     Tanggungjawab peminjam atas  biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman
e.     Persyaratan lain yang  dianggap perlu
3.     Kerjasama pemanfaatan
1.     Dilakukan dalam rangka optimalisasi dayaguna dan hasil guna barang milik daerah dan dalam rangka menambah/meningkatkan penerimaan daerah.
2.     Prosedur kerjasama pemanfaatan :
a.     Akte pendirian
b.     Memiliki SIUP sesuai bidangnya
c.      Telah melakukan kegiatan usahan sesuai bidangnya
d.     Mengajukan proposal
e.     Memiliki keahlian dibidangnya
f.       Memiliki modal kerja yang cukup
g.     Ddata teknis terdiri lokasi tanah dan bangunan, rencana penambahan bangunan gedung dan fasilitas pendukung lainnya
3.      Selengkapnya lihat Permendagri Nomr 17 Tahun 2007
4.     Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
Pemanfaatan tanah dan/atau bangunan pemerintah daerah oleh pihak ketiga membangun bangunan siap pakai dan menyediahkan atau menambah sarana lain berikutt fasilitas diatas tanag dan/atau bangunan tersebut dan mendayagunakannya selama kurun waktu tertentu untuk kemudian setelah jangka waktu berakhir menyerahkan kembali tanah dan bangunan dan sarana lain berikut fasilitas kepa pemerintah daerah, dengan syarat :
a.     Barang milik daerah tersebut belum dimanfaatkan
b.     Mengoptimalkan barang milik daerah
c.      Dalam rangka efiseinsii dan efektivitas
d.     Menambah/meningkatkan pendapatan daerah
e. Menunjang program pembangunan dan kemasyarakatan pemerintah daerah

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top