1. Sewa
Penyewaam merupakan
penyerahan hak pengguna/pemanfaatan kepada pihak ketiga dalam hubungan sewa
menyewa harus memberikan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk
jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala, dengan ketentuan :
a. Dapat dilakukan dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah
b. Untuk sementara waktu
barang milik daerah tersebut belum dimanfaatkan oleh SKPD
c. Jenis barang yang dapat
disewakan ditetapkan oleh Kepala daerah
d. Besaran sewa ditetapkan
oleh Kepala daerah berdasarkan perhitungan tim penaksir
e. Hasil penyewaan merupakan
penerimaan daerah dan disetor ke kas daerah
f. Dalam surat perjanjian
sewa menyewa harus ditetapkan, jenis, jumlah, biaya dan jangka waktu penyewaan,
biaya operasi dan pemeliharaan selama penyewaan menjadi tanggungjawab penyewa
serta persyaratan lain yang dianggap perlu.
Barang
milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak
Jenis Barang milik daerah yang dapat disewakan, antara
lain :
a. Mess/Wisma/Bioskop dan
sejenisnya
b. Gudang/gedung
c. Tanah
d. Kendaraan dn alat-alat
besar
2. Pinjam Pakai
1. Pinjam pakai merupakan
penyerahan penggunaan barang milik daerah kepada instansi pemerintah, antar
pemerintah daerah, yang ditetapkan dengan Surat Perjanjian untuk jangka
tertentu, tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir
harus diserahkan kembali kepada Pemerintah daerah.
2. Pinjam pakai juga dapat
diberikan dengan alat kelengkapan DPRD dalam rangka menunjang penyelenggaraan
pemerintahan daerah
3. Syarat pinjam pakai :
a. Barang milik daerah
tersebut sementara waktu belum dimanfaatkan oleh SKPD.
b. Barang hanya boleh digunakan
oleh peminjam sesuai peruntukan.
c. Tidak menganggu
kelancaran tupoksi instansi atau SKPD
d. Barang yang dipinjamkan
bukan barang habis pakai
e. Peminjam wajib memelihara
dan menanggung biaya-biaya yang diperlukan selama peminjaman
f. Peminjam bertanggungjawab
atas kebutuhan dan keselamatan barang
g. Jangka waktu pinjam pakai
maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang kembali
h. Pengembalian barang milik
daerah yang dipinjam harus dalam keadaan baik dan lengkap.
4. Pinjam pakai hanya dapat
dilakukan antar pemerintah
5. Pinjam pakai ditetapkan
dengan surat perjanjian dan penyerahannya dituangkan dalam Berita Acara.
6. Perjanjian pinjam pakai
dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan kepala daerah
7. Pinjam pakai dilaksanakan
berdasarkan surat perjanjian dengan sekurang-kurangnya memuat :
a. Pihak terikat dengan
perjanjian
b. Jenis, luas dan jumlah
barang yang dipinjamkan
c. Jangka waktu pinjam pakai
d. Tanggungjawab peminjam
atas biaya operasional dan pemeliharaan
selama jangka waktu peminjaman
e. Persyaratan lain
yang dianggap perlu
3. Kerjasama pemanfaatan
1. Dilakukan dalam rangka
optimalisasi dayaguna dan hasil guna barang milik daerah dan dalam rangka
menambah/meningkatkan penerimaan daerah.
2. Prosedur kerjasama
pemanfaatan :
a. Akte pendirian
b. Memiliki SIUP sesuai
bidangnya
c. Telah melakukan kegiatan
usahan sesuai bidangnya
d. Mengajukan proposal
e. Memiliki keahlian
dibidangnya
f. Memiliki modal kerja yang
cukup
g. Ddata teknis terdiri
lokasi tanah dan bangunan, rencana penambahan bangunan gedung dan fasilitas
pendukung lainnya
3. Selengkapnya lihat Permendagri Nomr 17 Tahun
2007
4. Bangun Guna Serah dan
Bangun Serah Guna
Pemanfaatan tanah dan/atau bangunan pemerintah
daerah oleh pihak ketiga membangun bangunan siap pakai dan menyediahkan atau
menambah sarana lain berikutt fasilitas diatas tanag dan/atau bangunan tersebut
dan mendayagunakannya selama kurun waktu tertentu untuk kemudian setelah jangka
waktu berakhir menyerahkan kembali tanah dan bangunan dan sarana lain berikut
fasilitas kepa pemerintah daerah, dengan syarat :
a. Barang milik daerah tersebut
belum dimanfaatkan
b. Mengoptimalkan barang
milik daerah
c. Dalam rangka efiseinsii
dan efektivitas
d. Menambah/meningkatkan
pendapatan daerah
e. Menunjang program pembangunan dan kemasyarakatan
pemerintah daerah
0 comments:
Posting Komentar