1. Pembukuan
a. Pengguna/Kuasa Pengguna
melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah dalam Daftar Barang
Pengguna (DBP) Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan
kodefikasi barang.
b. Pencatatan barang milik
daerah terdiri dari Kartu Inventaris Barang (KIB) A, B, C, D, E dan F
c. Pembantu pengelola
melakukan rekapitulasi atas pencatatan
dan pendaftaran barang kedalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD)
d. Menyimpan seluruh dokumen
barang milik daerah berupa, bangunan dan selain tanah
2. Inventarisasi
a. Pengelola dan pengguna
melakukan melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 tahun sekali untuk
menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang
milik pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah yang dilaksankan
serentak seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota
b. Pengelola
bertanggungjawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah
c. Pengguna menyampaikan
hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 bulan setelah selesai sensus
3. Pelaporan
Pengguna/kuasa pengguna menyusun laporan barang
semesteran dan tahunan yang disampaikan kepada Kepala Daerah melalui pengelola yang disampaikan secara
berjenjang dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah
(SIMBADA)
0 comments:
Posting Komentar