Penatausahaan Barang Milik Daerah

1.     Pembukuan
a.     Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah dalam Daftar Barang Pengguna (DBP) Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
b.     Pencatatan barang milik daerah terdiri dari Kartu Inventaris Barang (KIB) A, B, C, D, E dan F
c.      Pembantu pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan  dan pendaftaran barang kedalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD)
d.     Menyimpan seluruh dokumen barang milik daerah berupa, bangunan dan selain tanah
2.     Inventarisasi
a.     Pengelola dan pengguna melakukan melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah yang dilaksankan serentak seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota
b.     Pengelola bertanggungjawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah
c.      Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 bulan setelah selesai sensus
3.     Pelaporan
Pengguna/kuasa pengguna menyusun laporan barang semesteran dan tahunan yang disampaikan kepada Kepala Daerah  melalui pengelola yang disampaikan secara berjenjang dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA)

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top