KONTARAK DAN ULP

Jenis Kontrak
Tanda bukti perjanjian pengadaan barang/jasa menggunakan :
1.    Bukti pembelian : pengadaan bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000,-
2.    Kwitansi untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 10.000.000,-
3.    Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp. 100.000.000,- dan jasa konsultansi sampai dengan Rp. 50.000.000,-
4.    Surat Perjanjian (Kontrak) untuk pengadaan barang/jasa/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai diatas Rp. 100.000.000,- dan jasa konsultansi bernilai diatas Rp. 50.000.000,-

ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan jenis kontrak berdasarkan :
1.      Cara pembayaran, terdiri dari kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, kontrak gabungan (lumpsum dan harga satuan), kontrak persentase, kontrak terima jadi
2.      Pembebanan tahun anggaran, terdiri dari kontrak tahun tunggal dan kontrak tahun jamak
3.      Sumber Pendanaan, terdiri dari kontrak pengadaan tunggal, kontrak pengadaan bersama dan kontrak payung (framework contract)
4. Jenis Pekerjaan, terdiri dari kontrak pengadaan pekerjaan tunggal dan kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top