Jenis Kontrak
Tanda bukti perjanjian pengadaan
barang/jasa menggunakan :
1. Bukti
pembelian : pengadaan bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000,-
2. Kwitansi
untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 10.000.000,-
3. Surat
Perjanjian Kerja (SPK) untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
sampai dengan Rp. 100.000.000,- dan jasa konsultansi sampai dengan Rp.
50.000.000,-
4. Surat
Perjanjian (Kontrak) untuk pengadaan barang/jasa/pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya bernilai diatas Rp. 100.000.000,- dan jasa konsultansi bernilai diatas
Rp. 50.000.000,-
ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan jenis
kontrak berdasarkan :
1. Cara
pembayaran, terdiri dari kontrak lumpsum, kontrak harga satuan, kontrak
gabungan (lumpsum dan harga satuan), kontrak persentase, kontrak terima jadi
2. Pembebanan
tahun anggaran, terdiri dari kontrak tahun tunggal dan kontrak tahun jamak
3. Sumber
Pendanaan, terdiri dari kontrak pengadaan tunggal, kontrak pengadaan bersama
dan kontrak payung (framework contract)
4. Jenis Pekerjaan, terdiri dari kontrak pengadaan
pekerjaan tunggal dan kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi
0 comments:
Posting Komentar