Harga Perkiraan Ssendiri

Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya over head yang dianggap wajar, nilai total HPS bersifat terbuka dan ULP/Pejabat pengadaan wajib mengumumkannya, HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan kerugian daerah, namun HPS digunakan untuk :
1.      Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya
2.      Dasar penetapan batas tertinggi penawaran yang sah dan jaminan pelaksanaan bagi nilai penawaran dibawah 80% nilai total HPS
Penyusunan HPS berdasarkan data harga pasar setempat yang diperoleh dari hasil survey dengan memperhatikan informasi sebagai berikut :
1.      Biaya satuan dari Badan Pusat Statistik (BPS)
2.      Biaya satuan dari asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan
3.      Tarif barang/jasa yang diterbitkan oleh pabrikan/distributor tunggal
4.      Biaya kontrak sebelumnya/sedang berjalan dengan memperhatikan factor perubahan biaya
5.      Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengan bank Indonesia
6.      Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis instansi/pihak lain
7.      Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan perencana
8.      Norma indeks
9. Informs lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top