Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
HPS disusun dengan memperhitungkan
keuntungan dan biaya over head yang dianggap wajar, nilai total HPS bersifat
terbuka dan ULP/Pejabat pengadaan wajib mengumumkannya, HPS bukan sebagai dasar
untuk menentukan kerugian daerah, namun HPS digunakan untuk :
1. Alat
untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya
2. Dasar
penetapan batas tertinggi penawaran yang sah dan jaminan pelaksanaan bagi nilai
penawaran dibawah 80% nilai total HPS
Penyusunan HPS berdasarkan data harga
pasar setempat yang diperoleh dari hasil survey dengan memperhatikan informasi
sebagai berikut :
1. Biaya
satuan dari Badan Pusat Statistik (BPS)
2. Biaya
satuan dari asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat
dipertanggungjawabkan
3. Tarif
barang/jasa yang diterbitkan oleh pabrikan/distributor tunggal
4. Biaya
kontrak sebelumnya/sedang berjalan dengan memperhatikan factor perubahan biaya
5. Inflasi
tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengan bank Indonesia
6. Hasil
perbandingan dengan kontrak sejenis instansi/pihak lain
7. Perkiraan
perhitungan biaya oleh konsultan perencana
8. Norma
indeks
9. Informs lain yang dapat dipertanggungjawabkan
0 comments:
Posting Komentar