1. Pengadaan
Barang/Jasa dengan cara Swakelola
Swakelola adalah kegiatan pengadaan
barang/jasa yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh
K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau
kelompok masyarakat. Pelaksana swakelola adalah K/D/L/I selaku penanggungjawab
anggaran, instansi pemerintah lain dan kelompok masyarakat, prosedur swakelola
meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengaawasan, penyerahan, pelaporan
dan pertanggungjawaban. Pekerjaan dengan cara swakelola meliputi kegiatan yang
:
a. Bertujuan
meningkatkan/memanfaatkan kemampuan teknis SDM sesuai dengan tugas pokok
K/L/D/I
b. Operasi
pemeliharaannya memerlukan pertisipasi masyarakat setempat
c. Segi
besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia
barang/jasa
d. Secara
rinci tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, karena akan menimbulkan
ketidakpastian dan resiko yang besar.
e. Diklat,
kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan
f. Proyek
percontohan/pilot project yang bersifat khusus
g. Survey,
pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian dilaboratorium dan
pengembangan system tertentu
h. Bersifat
rahasia bagi K/L/D/I terkait
i. Industry
kreatif, inovatif dan udaya dalam negeri
j. Penelitian
dan pengembangan dalam negeri
k. Pengembangan
industry pertanahan, industry alutsista dan industry almatsus dalam negeri
2. Pemilihan
Penyedia Barang/Pekerjaan onstruksi/Jasa lainnya/Jasa Konsultansi
a. Pemilihan
penyedia barang/jasa lainnya dengan :
-
Pelelangan umum dan pelelangan
sederhana
-
Penunjukan langsung
-
Pengadaan langsung
-
Konstes syambara (untuk industry
kreatif, inovatif dan buadaya dalam negeri)
b. Pemilihan
penyedia pekerjaan konstruksi
-
Pelelangan umum
-
Pelelangan terbatas
-
Pemilihan langsung
-
Penunjukan langsung
- Pengadaan langsung
0 comments:
Posting Komentar