Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

1.   Pengadaan Barang/Jasa dengan cara Swakelola
Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Pelaksana swakelola adalah K/D/L/I selaku penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan kelompok masyarakat, prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengaawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pekerjaan dengan cara swakelola meliputi kegiatan yang :
a.    Bertujuan meningkatkan/memanfaatkan kemampuan teknis SDM sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I
b.    Operasi pemeliharaannya memerlukan pertisipasi masyarakat setempat
c.    Segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa
d.    Secara rinci tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, karena akan menimbulkan ketidakpastian dan resiko yang besar.
e.    Diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan
f.      Proyek percontohan/pilot project yang bersifat khusus
g.    Survey, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian dilaboratorium dan pengembangan system tertentu
h.    Bersifat rahasia bagi K/L/D/I terkait
i.      Industry kreatif, inovatif dan udaya dalam negeri
j.      Penelitian dan pengembangan dalam negeri
k.    Pengembangan industry pertanahan, industry alutsista dan industry almatsus dalam negeri
2.   Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan onstruksi/Jasa lainnya/Jasa Konsultansi
a.    Pemilihan penyedia barang/jasa lainnya dengan :
-     Pelelangan umum dan pelelangan sederhana
-     Penunjukan langsung
-     Pengadaan langsung
-     Konstes syambara (untuk industry kreatif, inovatif dan buadaya dalam negeri)
b.    Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi
-     Pelelangan umum
-     Pelelangan terbatas
-     Pemilihan langsung
-     Penunjukan langsung
-  Pengadaan langsung

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top