Etika dalam Pengadaan Barang/Jasa

PPK, penyedia barang/jasa dan para pihak harus memenuhi etika :
1.      Melaaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab
2.      Bekerja secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang
3.      Tidak saling mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung
4.      Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai kesepakatan para pihak
5.      Menghindari/mencegah terjadinya pertentangan kepentingan, pemborosan/kebocoran keuangan Negara penyalahgunaan wewenang dan kolusi
6. Tidak menerima, tidak menawarkan/tidak menjanjikan untuk memberi/menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui/patut diduga terkait pengadaan barang dan jasa

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top