PPK, penyedia barang/jasa dan para
pihak harus memenuhi etika :
1. Melaaksanakan
tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab
2. Bekerja
secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran serta menjaga kerahasiaan
dokumen pengadaan barang
3. Tidak
saling mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung
4. Menerima
dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai kesepakatan
para pihak
5. Menghindari/mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan, pemborosan/kebocoran keuangan Negara
penyalahgunaan wewenang dan kolusi
6. Tidak menerima, tidak menawarkan/tidak
menjanjikan untuk memberi/menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada
siapapun yang diketahui/patut diduga terkait pengadaan barang dan jasa
0 comments:
Posting Komentar