Pengadaan barang/jasa harus
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan yang dipraktikan secara
internasional yaitu prinsip efisiensi,
efektivitas, persaingan sehat, keterbukaan, transpransi, tidak diskriminasi dan
akuntabel
Kebijakan Umum pengadaan barang/jasa
1. Peningkatan
penggunaan produksi barang/jasa dalam negeri, teknologi informasi dan transaksi
elektronik, peran serta usaha mikro, usaha kecil, koperasi kecil dan kelompok
masyarakat, profesionlisme, kemandirian, dan tanggungjawab para pihak yang
terlibat dan penerimaan Negara melalui sector perpajakan.
2. Penumbuhkembangan
peran usaha nasional, industry kreatif inovatif, budaya dan hasil penelitian
laboratorium atau institusi pendidikan dalam negeri
3. Pemanfaatn
sumber daya alam dan pelestrian fungsi lingkungan hidup secara arif,
sarana/prasarana penelitian dan pengembangan dalam negeri.
4. Kemandirian
industry pertanahan, industry alat utama system senjata (alutsista) dan
industry alat material khusus (almatsus)
5. Penyederhanaan
ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan
6. Pengadaan
barang/jasa dalam wilayah NKRI
7. Pengumuman secara terbuka rencana dan
pelaksanaan pengadaan barang/jasa
0 comments:
Posting Komentar