Prinsip-Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan yang dipraktikan secara internasional yaitu  prinsip efisiensi, efektivitas, persaingan sehat, keterbukaan, transpransi, tidak diskriminasi dan akuntabel

Kebijakan Umum pengadaan barang/jasa
1.      Peningkatan penggunaan produksi barang/jasa dalam negeri, teknologi informasi dan transaksi elektronik, peran serta usaha mikro, usaha kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat, profesionlisme, kemandirian, dan tanggungjawab para pihak yang terlibat dan penerimaan Negara melalui sector perpajakan.
2.      Penumbuhkembangan peran usaha nasional, industry kreatif inovatif, budaya dan hasil penelitian laboratorium atau institusi pendidikan dalam negeri
3.      Pemanfaatn sumber daya alam dan pelestrian fungsi lingkungan hidup secara arif, sarana/prasarana penelitian dan pengembangan dalam negeri.
4.      Kemandirian industry pertanahan, industry alat utama system senjata (alutsista) dan industry alat material khusus (almatsus)
5.      Penyederhanaan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan
6.      Pengadaan barang/jasa dalam wilayah NKRI
7. Pengumuman secara terbuka rencana dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top