Komponen APBN

Komponen Anggaran Belanja Negara
1.    Belanja keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat.
Belanja pemerintah pusat dibagi menurut fungsi, orgnisasi/bagian anggaran, kegiatan dan jenis belanja. Bagian anggaran yang tidak dikuasai oleh kementerian/lembaga Negara dikuasai oleh menteri keuangan
2.    Belanja dana perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
Belanja untuk pemerintah daerah diupayakan dalam bentuk dana perimbangan. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang mengcakup :
a.    Dana bagi hasil yang meliputi :
-       Bagi Hasil Sumber Daya Alam
-       Bagi Hasil Pajak
Tidak seluruh hasil pajak pusat dibagikan dengan daerah,hasil pajak yang dibagihasilkan dengan daerah mencangkup pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan sebagian pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang dalam negeri.
b. Dana Alokasi Umum yakni dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi. Dana Alokasi Kusus yakni dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah ang sesuai dengan prioritas nasional. Pemerintah daerah yang menerima dana alokasi khusus wajib menyediakan dana pendamping sedikitnya 10% dari seluruh dana kegiatan, dalam kondisi tertentu pemerintah daerah penerima dana alokasi khusus dapat tidak wajib menyediakan dana pendamping

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top