Komponen
Anggaran Belanja Negara
1.
Belanja keperluan penyelenggaraan
tugas pemerintahan pusat.
Belanja
pemerintah pusat dibagi menurut fungsi, orgnisasi/bagian anggaran, kegiatan dan
jenis belanja. Bagian anggaran yang tidak dikuasai oleh kementerian/lembaga
Negara dikuasai oleh menteri keuangan
2.
Belanja dana perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah
Belanja
untuk pemerintah daerah diupayakan dalam bentuk dana perimbangan. Dana
perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhan pemerintah daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi yang mengcakup :
a. Dana
bagi hasil yang meliputi :
-
Bagi Hasil Sumber Daya Alam
-
Bagi Hasil Pajak
Tidak seluruh hasil pajak pusat
dibagikan dengan daerah,hasil pajak yang dibagihasilkan dengan daerah
mencangkup pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan (BPHTB) dan sebagian pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang dalam
negeri.
b. Dana Alokasi Umum yakni dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar daerah untuk mendanai kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka
desentralisasi. Dana Alokasi Kusus yakni dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah ang sesuai dengan
prioritas nasional. Pemerintah daerah yang menerima dana alokasi khusus wajib
menyediakan dana pendamping sedikitnya 10% dari seluruh dana kegiatan, dalam
kondisi tertentu pemerintah daerah penerima dana alokasi khusus dapat tidak
wajib menyediakan dana pendamping
0 comments:
Posting Komentar