SIFAT DAN BENTUK KERUGIAN DAERAH

Ditinjau dari pelakunya :
1.     Bendahara yang melakukan perbuatan diantaranya tidak melakukan pencatatan dan penyetoran atas penerimaan uang/barang, tidak melakukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran barang/uang, membayar/memberi/mengeluarkan uang/barangk kepada pihak yang tidak berhak dan/atau secara tidak sah, tidak membuat pertanggungjawaban keuangan/pengurusan barang, menerima dan menyimpan uang palsu, korupsi/penyelewengan/penggelapan, kecurian/penodongan/perampokan/kolusi, pertanggungjawaban atau laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, penyalahgunaan wewenang/jabatan dan tidak melakukan tugas yang menjadi tanggungjawabnya (wajib pungut pajak)
2.     Pegawai negeri bukan bendahara yang melakukan perbuatan diantaranya korupsi/penyelewengan/penggelapan, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, pencurian dan penipuan, merusak mengilangkan barang inventaris milik daerah, menaikkan harga/merubah kualitas/mutu, meninggalkan tugas dan atau pekerjaan setelah selesai melaksanakan tugas belajar, meninggalkan tugas belajar sebelum selesai batas waktu yang telah ditentukan
3.     Pihak ketiga, karena melakukan perbuatan tidak menepati janji/kontrak wanprestasi, pengiriman barang yang mengalami kerusakan karena kesalahannya, penipuan/penggelapan dan perbuatan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung menimbulakan kerugian bagi daerah

Ditinjau dari sebabnya :
1.    Perbuatan manusia yang disebabkan karena kesengajaan, kelalaian/kealpaan/kesalahan, diluar kemampuan si pelaku.
2.    Karena kejadian alam seperti bencana alam seperti gempa bumi/tanah longsor/banjir dan kebakaran, proses alamiah seperti membusuk/mencair/menyusut/menguap/menguraikan dan   dimakan rayap.

Ditinjau dari waktu terjadinya kerugian daerah
Tinjauan dari waktu di sini dimaksudkan untuk memastikan apakah suatu peristiwa kerugian Negara/daerah masih dapat dilakukan penuntutannya atau tidak, baik terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pihak ketiga.

Dalam hal tuntutan ganti rugi perlu diperhatikan ketentuan daluarsa sebagai berikut ;
1.     Lima tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut.
2.     Delapan tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
3.     Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti rugi daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia, penuntutan atau penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli warisnya. Tanggungjawab pengampu/ahli warisnya untuk membayar ganti rugi daerah menjadi hapus, apabila dalam waktu tiga tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan, atau yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberitahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian daerah.

Setelah lewat batas-batas waktu daluarsa tersebut diatas tidak dapat lagi dilakukan tuntutan ganti rugi, oleh karena itu mengingat batas waktu daluarsa yang relative singkat maka setiap ada kerugian Negara/daerah wajib segera dilakukan pemrosesan tuntutan ganti rugi.

Sumber : Pusdiklat BPKP

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top