Ditinjau dari
pelakunya :
1. Bendahara yang melakukan perbuatan diantaranya tidak
melakukan pencatatan dan penyetoran atas penerimaan uang/barang, tidak
melakukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran barang/uang, membayar/memberi/mengeluarkan
uang/barangk kepada pihak yang tidak berhak dan/atau secara tidak sah, tidak
membuat pertanggungjawaban keuangan/pengurusan barang, menerima dan menyimpan
uang palsu, korupsi/penyelewengan/penggelapan, kecurian/penodongan/perampokan/kolusi,
pertanggungjawaban atau laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan,
penyalahgunaan wewenang/jabatan dan tidak melakukan tugas yang menjadi
tanggungjawabnya (wajib pungut pajak)
2. Pegawai negeri bukan bendahara yang melakukan perbuatan
diantaranya korupsi/penyelewengan/penggelapan, penyalahgunaan wewenang dan
jabatan, pencurian dan penipuan, merusak mengilangkan barang inventaris milik
daerah, menaikkan harga/merubah kualitas/mutu, meninggalkan tugas dan atau
pekerjaan setelah selesai melaksanakan tugas belajar, meninggalkan tugas
belajar sebelum selesai batas waktu yang telah ditentukan
3. Pihak ketiga, karena melakukan perbuatan tidak menepati
janji/kontrak wanprestasi, pengiriman barang yang mengalami kerusakan karena
kesalahannya, penipuan/penggelapan dan perbuatan lainnya yang secara langsung
atau tidak langsung menimbulakan kerugian bagi daerah
Ditinjau dari
sebabnya :
1. Perbuatan manusia yang disebabkan karena kesengajaan,
kelalaian/kealpaan/kesalahan, diluar kemampuan si pelaku.
2. Karena kejadian alam seperti bencana alam seperti gempa
bumi/tanah longsor/banjir dan kebakaran, proses alamiah seperti
membusuk/mencair/menyusut/menguap/menguraikan dan dimakan rayap.
Ditinjau dari
waktu terjadinya kerugian daerah
Tinjauan dari waktu di sini dimaksudkan untuk memastikan
apakah suatu peristiwa kerugian Negara/daerah masih dapat dilakukan
penuntutannya atau tidak, baik terhadap bendahara, pegawai negeri bukan
bendahara atau pihak ketiga.
Dalam hal tuntutan ganti rugi perlu diperhatikan
ketentuan daluarsa sebagai berikut ;
1. Lima tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut.
2. Delapan tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan
penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
3. Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau
pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti rugi daerah berada dalam pengampuan,
melarikan diri atau meninggal dunia, penuntutan atau penagihan terhadapnya
beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli warisnya. Tanggungjawab
pengampu/ahli warisnya untuk membayar ganti rugi daerah menjadi hapus, apabila
dalam waktu tiga tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan,
atau yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberitahu oleh pejabat yang
berwenang mengenai adanya kerugian daerah.
Setelah lewat batas-batas waktu daluarsa tersebut diatas
tidak dapat lagi dilakukan tuntutan ganti rugi, oleh karena itu mengingat batas
waktu daluarsa yang relative singkat maka setiap ada kerugian Negara/daerah
wajib segera dilakukan pemrosesan tuntutan ganti rugi.
0 comments:
Posting Komentar