TATACARA PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH

TATACARA PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
1.     Melalui Upaya Damai
Penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui upaya damai dilakukan apabila penggantian kerugian keuangan daerah dilakukan secara tunai sekaligus dan angsuran dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 tahun dengan menandatangani surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKJTM).

2.     Melalui Tuntutan Perbendaharaan
Penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui proses tuntutan perbendaharaan dilakukan apabila upaya damai yang dilakukan secara tunai sekaligus atau anggsuran tidak berhasil. Proses penuntutannya merupakan kewenangan kepala daerah melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Apabila pembebanan perbendaharaan telah diterbitkan kepala daerah melakukan eksekusi keputusan dimaksud dan membantu proses pelaksanaan penyelesaian.

3.     Melalui Tuntutan Ganti Rugi
Penyelesaian kerugian keuanggan daerah melalui proses Tuntutan ganti Rugi dilakukan apabila upaya damai yang dilakukan secara tunai sekaligus atau angsuran tidak berhasil. Proses penuntutannya menjadi wewenang kepala daerah melalui majelis pertimbangan, tuntutan ganti rugi baru dapat dilakukan apabila :
a.    Adanya perbuatan melanggar hukum, kesalahan atau kelalaian pegawai negeri termasuk melalaikan kewajibannya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi atau status dalam jabatannya.
b.    Pegawai negeri yang bersangkutan dalam melakukan perbuatan melanggar hukum/kesalahan itu tidak berkedudukan sebagai bendahara.
c.    Pemerintah daerah baik secara langsung maupun tidak langsung telah dirugikan oleh perbuatan melanggar hokum/kelalaian itu.
Apabila pembebanan ganti rugi telah diterbitkan kepala daerah melakukan eksekusi keputusan dimaksud dan membantu proses pelaksanaan penyelesaiannya.

4.     Melalui Cara Lain
Apabila pelaku kerugian daerah ternyata ingkar janji maka daerah dapat melakukan dengan cara tagihan secara paksa melalui badan/instansipenagih yang berwenang setelah diputuskank kepala daerah bahwa tagihan akan/telah macet.

Sumber : Pusdiklat BPKP

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top