Penyelesaian
kerugian keuangan daerah melalui upaya damai dilakukan apabila penggantian
kerugian keuangan daerah dilakukan secara tunai sekaligus dan angsuran dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 2 tahun dengan menandatangani surat keterangan
tanggungjawab mutlak (SKJTM).
2.
Melalui Tuntutan Perbendaharaan
Penyelesaian
kerugian keuangan daerah melalui proses tuntutan perbendaharaan dilakukan
apabila upaya damai yang dilakukan secara tunai sekaligus atau anggsuran tidak
berhasil. Proses penuntutannya merupakan kewenangan kepala daerah melalui
Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan
dan Barang Daerah. Apabila pembebanan perbendaharaan telah diterbitkan kepala
daerah melakukan eksekusi keputusan dimaksud dan membantu proses pelaksanaan
penyelesaian.
3.
Melalui Tuntutan Ganti Rugi
Penyelesaian
kerugian keuanggan daerah melalui proses Tuntutan ganti Rugi dilakukan apabila
upaya damai yang dilakukan secara tunai sekaligus atau angsuran tidak berhasil.
Proses penuntutannya menjadi wewenang kepala daerah melalui majelis
pertimbangan, tuntutan ganti rugi baru dapat dilakukan apabila :
a. Adanya perbuatan melanggar hukum, kesalahan atau
kelalaian pegawai negeri termasuk melalaikan kewajibannya yang berhubungan
dengan pelaksanaan fungsi atau status dalam jabatannya.
b. Pegawai negeri yang bersangkutan dalam melakukan
perbuatan melanggar hukum/kesalahan itu tidak berkedudukan sebagai bendahara.
c. Pemerintah daerah baik secara langsung maupun tidak
langsung telah dirugikan oleh perbuatan melanggar hokum/kelalaian itu.
Apabila pembebanan ganti rugi telah diterbitkan kepala
daerah melakukan eksekusi keputusan dimaksud dan membantu proses pelaksanaan
penyelesaiannya.
4.
Melalui Cara Lain
Apabila pelaku
kerugian daerah ternyata ingkar janji maka daerah dapat melakukan dengan cara
tagihan secara paksa melalui badan/instansipenagih yang berwenang setelah
diputuskank kepala daerah bahwa tagihan akan/telah macet.
0 comments:
Posting Komentar