MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH

MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
Untuk menyelesikan permsalahan yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah maka dibentuklah Majelis Pertimbangan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Majelis pertimbangan ini pada dasarnya adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam penyelesaian kerugian daerah. Adapun susunan Majelis Pertimbangan adalah sebagai berikut :
Tingkat Provinsi
Ketua
:
Sekretaris Daerah Provinsi
Wakil Ketua I
:
Inspektur Provinsi
Wakil Ketua II
:
Asisten Administrasi dan Umum
Sekretaris
:
Kepala Biro Keuangan
Anggota        
:
Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kepegawaian

Tingkat Kabupaten/Kota
Ketua
:
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
Wakil Ketua I
:
Inspektur Kabupaten/Kota
Wakil Ketua II
:
Asisten Sekwilda Bidang Keuangan Barang dan Kepegawaian
Sekretaris
:
Kepala Bagian Keuangan
Anggota        
:
Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kepegawaian

Tugas Pokok Majelis Pertimbangan
1.     Mengumpulkan, menatausahakan, menganalisis dan mengevaluasi kasusTP/TGR yang diterima
2.     Memproses dan melaksanakan eksekusi TP/TGR
3.     Memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada kepala daerah pada setiap kasus yang menyangkut TP/TGR termasuk pembebanan, banding, pencatatan, pembebasan, penghapusan, hukuman disiplin, penyerahan melalui Badan Peradilan. Peyelesaian kerugian daerah apabila terjadi hambatan dan penagihan melalui instansi terkait.
4.     Meyiapkan laporan kepala daerah mengenai perkembangan penyelesaian kasus kerugian daerah secara periodic kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal PUOD, tembusab kepada BPK, Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Sumber : Pusdiklat BPKP

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top