Tingkat Provinsi
Ketua
|
:
|
Sekretaris Daerah Provinsi
|
Wakil Ketua I
|
:
|
Inspektur Provinsi
|
Wakil Ketua II
|
:
|
Asisten Administrasi dan Umum
|
Sekretaris
|
:
|
Kepala Biro Keuangan
|
Anggota
|
:
|
Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kepegawaian
|
Tingkat
Kabupaten/Kota
Ketua
|
:
|
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
|
Wakil Ketua I
|
:
|
Inspektur Kabupaten/Kota
|
Wakil Ketua II
|
:
|
Asisten Sekwilda Bidang Keuangan Barang dan Kepegawaian
|
Sekretaris
|
:
|
Kepala Bagian Keuangan
|
Anggota
|
:
|
Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian
Kepegawaian
|
Tugas Pokok
Majelis Pertimbangan
1. Mengumpulkan, menatausahakan, menganalisis dan
mengevaluasi kasusTP/TGR yang diterima
2. Memproses dan melaksanakan eksekusi TP/TGR
3. Memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada kepala
daerah pada setiap kasus yang menyangkut TP/TGR termasuk pembebanan, banding,
pencatatan, pembebasan, penghapusan, hukuman disiplin, penyerahan melalui Badan
Peradilan. Peyelesaian kerugian daerah apabila terjadi hambatan dan penagihan
melalui instansi terkait.
4. Meyiapkan laporan kepala daerah mengenai perkembangan
penyelesaian kasus kerugian daerah secara periodic kepada Menteri Dalam Negeri
cq. Direktur Jenderal PUOD, tembusab kepada BPK, Sekretariat Jenderal dan
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
0 comments:
Posting Komentar