Dalam melaksanakan tuntutan ganti rugi Kepala Daerah dibantu pleh Majelis
Pertimbangan TGR yang akan memberikan pendapat dan pertimbangan apabila ada
permasalahan yang menyangkut kerugian daerah, keanggotaan Majelis TGR, terdiri
dari :
1.
Sekda, selaku ketua merangkap
anggota
2.
Kepala Bawasda/Inspektorat,
selaku wakil ketua satu merangkap anggota
3.
Asisten Sekda yang membidangi
selaku wakil ketua dua merangkap anggota
4.
Kepala Biro/Bagian
Keuangan/Badan Penggelola Keuangan selaku sekretaris
5.
Kepala Biro/Bagian
Perlengkapan/umum/unit pengelola barang selaku anggota
6.
Kepala biro/bagian kepegawaian,
selaku anggota
Tugas Majelis Pertimbangan TGR sebagai berikut :
1.
Mengumpulkan menatausahakan,
menganalisis serta mengevaluasi kasus TGR yang diterima
2.
Memproses dan melaksanakan
penyelsaian TGR
3.
Memberikan saran/pertimbangan
TGR kepada Kepala Daerah atas setiap kasus kerugian TGR
4. Menyiapkan laporan Kepala Daerah mengenai perkembangan penyelesaian kasus kerugian daerah secara periodic kepada
Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan DaerahSumber : Permendagri Nomor 17 Tahun 2007
0 comments:
Posting Komentar