Tuntutan Ganti Rugi


Dalam melaksanakan tuntutan ganti rugi  Kepala Daerah dibantu pleh Majelis Pertimbangan TGR yang akan memberikan pendapat dan pertimbangan apabila ada permasalahan yang menyangkut kerugian daerah, keanggotaan Majelis TGR, terdiri dari :
1.      Sekda, selaku ketua merangkap anggota
2.     Kepala Bawasda/Inspektorat, selaku wakil ketua satu merangkap anggota
3.     Asisten Sekda yang membidangi selaku wakil ketua dua merangkap anggota
4.     Kepala Biro/Bagian Keuangan/Badan Penggelola Keuangan selaku sekretaris
5.     Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/umum/unit pengelola barang selaku anggota
6.     Kepala biro/bagian kepegawaian, selaku anggota

Tugas Majelis Pertimbangan TGR sebagai berikut :
1.     Mengumpulkan menatausahakan, menganalisis serta mengevaluasi kasus TGR yang diterima
2.    Memproses dan melaksanakan penyelsaian TGR
3.    Memberikan saran/pertimbangan TGR kepada Kepala Daerah atas setiap kasus kerugian TGR
4. Menyiapkan laporan Kepala Daerah mengenai perkembangan penyelesaian  kasus kerugian daerah secara periodic kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah

Sumber : Permendagri Nomor 17 Tahun 2007

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top