Penggolongan barang milik daerah
1.
Tanah, terdiri dari tanah
perkampungan, tanah pertanian, tanah perkebunan, kebun campuran, hutan kolam
ikan, dana/rawa, sungai, tanah tandus/rusak, tanah alang-alang dan padang
rumput, tanah penggunaan lainnya, tanah bangunan dan tanah pertambangan, tanah
badan jalan dan lain-lain sejenisnya.
2.
Peralatan dan Mesin
a.
Alat-alat besar yaitu alat-alat
besar darat, alat-alat besar apung, alat-alat bantu dan lain-lain sejenisnya
b.
Alat-alat angkutan yaitu, alat
angkutan darat bermotor, alat angkutan darat tak bermotor, alat angkut apung bermotor, alat
angkut apung tak bermotor, alat angkut udara bermotor, dan lain-lain sejenisnya
c.
Alat-alat bengkel dan
sejenisnya
d.
Alat-alat pertanian/peternakan
e.
Alat kantor dan rumah tangga
f.
Alat studio dan alat komunikasi
g.
Alat-alat kedokteran
h.
Alat-alat laboratorium
i.
Alat-alat keamanan
3.
Gedung dan Bangunan
a.
Banguna Gedung, terdiri dari
bangunan gedung tempat berkerja, bangunan gedung, bangunan instalasi, bangunan
gedung tempat ibadah, rumah tempat tinggal dan gedung lainnya sejenis
b.
Bangunan Monumen, terdiri dari
candi, monument alam, monument sejarah, tugu peringatan, dan lain-lain
sejenisnya
4.
Jalan, Irigasi dan jaringan
a.
Jalan dan jembatan
b.
Bangunan irigasi/air
c.
Instalasi
d.
Jaringan
5.
Aset Tetap lainnya
a.
Buku dan Perpustakaan
b.
Barang bercorak
kesenian/kebudayaan
c.
Hewan/ternak dan tumbuhan
6.
Konstruksi dalam pengerjaan
Sumber : Permendagri Nomor 17 Tahun 2007
0 comments:
Posting Komentar