Penggolongan Barag Milik Daerah

Penggolongan barang milik daerah
1.     Tanah, terdiri dari tanah perkampungan, tanah pertanian, tanah perkebunan, kebun campuran, hutan kolam ikan, dana/rawa, sungai, tanah tandus/rusak, tanah alang-alang dan padang rumput, tanah penggunaan lainnya, tanah bangunan dan tanah pertambangan, tanah badan jalan dan lain-lain sejenisnya.
2.    Peralatan dan Mesin
a.    Alat-alat besar yaitu alat-alat besar darat, alat-alat besar apung, alat-alat bantu dan lain-lain sejenisnya
b.    Alat-alat angkutan yaitu, alat angkutan darat bermotor, alat angkutan darat tak  bermotor, alat angkut apung bermotor, alat angkut apung tak bermotor, alat angkut udara bermotor, dan lain-lain sejenisnya
c.    Alat-alat bengkel dan sejenisnya
d.    Alat-alat pertanian/peternakan
e.    Alat kantor dan rumah tangga
f.    Alat studio dan alat komunikasi
g.    Alat-alat kedokteran
h.    Alat-alat laboratorium
i.      Alat-alat keamanan

3.    Gedung dan Bangunan
a.    Banguna Gedung, terdiri dari bangunan gedung tempat berkerja, bangunan gedung, bangunan instalasi, bangunan gedung tempat ibadah, rumah tempat tinggal dan gedung lainnya sejenis
b.    Bangunan Monumen, terdiri dari candi, monument alam, monument sejarah, tugu peringatan, dan lain-lain sejenisnya
4.    Jalan, Irigasi dan jaringan
a.    Jalan dan jembatan
b.    Bangunan irigasi/air
c.    Instalasi
d.    Jaringan
5.    Aset Tetap lainnya
a.    Buku dan Perpustakaan
b.    Barang bercorak kesenian/kebudayaan
c.    Hewan/ternak dan tumbuhan


6.    Konstruksi dalam pengerjaan

Sumber : Permendagri Nomor 17 Tahun 2007

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top