Pejabat Yang Berwenang Mengangkat ke dalam JFA adalah sebagai berikut:
a. Presiden, bagi PNS yang diangkat dalam jenjang jabatan Auditor Madya
dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai
dengan Auditor Utama dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e.
b. Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan,
Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I
dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen, dan Pimpinan Badan Hukum Pemerintah lainnya, selaku
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi PNS di lingkungan APIP/Unit
Pengawasan Pusat yang diangkat dalam jenjang jabatan Auditor Terampil
(II/c - III/d) dan Auditor Pertama sampai dengan Auditor Madya (III/a - IV/b).
c. Gubernur, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, bagi
PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah Provinsi yang diangkat
dalam jenjang jabatan Auditor Terampil (II/c - III/d) dan Auditor Pertama
sampai dengan Auditor Madya (III/a - IV/b).
d. Bupati, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten, bagi
PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah Kabupaten yang diangkat
dalam jenjang jabatan Auditor Terampil (II/c - III/d) dan Auditor Pertama
sampai dengan Auditor Madya (III/a - IV/b).
e. Walikota, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota, bagi PNS di
lingkungan organisasi pemerintah daerah Kota yang diangkat dalam
jenjang jabatan Auditor Terampil (II/c - III/d) dan Auditor Pertama sampai
dengan Auditor Madya (III/a - IV/b).
Sumber : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR : PER–706/K/JF/2009 TANGGAL : 14 JULI 2009
0 comments:
Posting Komentar