Istilah Penting dalam Penilaian Angka Kredit JFA

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi
nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Auditor yang merupakan
penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan,
kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
2. Tim Penilai Angka Kredit Auditor yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah
tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit yang bertugas untuk memberikan pertimbangan dan menilai
prestasi kerja Auditor.
Readmore
3. Pejabat Pengusul Angka Kredit adalah pejabat di bidang kepegawaian atau
pejabat yang melakukan fungsi pengelolaan kepegawaian yang
menandatangani usulan penetapan angka kredit Auditor untuk disampaikan
kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit.
4. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang
menandatangani Penetapan Angka Kredit (PAK) yang diperoleh Auditor.
5. Tim Penilai Pusat adalah Tim yang melakukan penilaian angka kredit bagi
Auditor Madya dengan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai
dengan Auditor Utama dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e,
yang bekerja di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik
di Pusat maupun di Daerah.
6. Tim Penilai Unit Kerja Instansi Pembina adalah Tim yang melakukan penilaian
angka kredit bagi Auditor Pelaksana sampai dengan Auditor Penyelia dan
Auditor Pertama sampai dengan Auditor Madya dengan pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a yang bekerja di unit kerja Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP).
7. Tim Penilai Instansi adalah Tim yang melakukan penilaian angka kredit bagi
Auditor Pelaksana sampai dengan Auditor Penyelia dan Auditor Pertama
sampai dengan Auditor Madya dengan pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
yang bekerja di unit kerja Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat pada
Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Tinggi Negara
dan Lembaga Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah
Non Departemen (LPND), Inspektorat Utama/Inspektorat/Kepala Unit
Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya.
8. Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang melakukan penilaian angka kredit bagi
Auditor Pelaksana sampai dengan Auditor Penyelia dan Auditor Pertama
sampai dengan Auditor Madya dengan pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
yang bekerja di unit kerja Inspektorat Provinsi.
9. Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim yang melakukan penilaian angka kredit
bagi Auditor Pelaksana sampai dengan Auditor Penyelia dan Auditor Pertama
sampai dengan Auditor Madya dengan pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
yang bekerja di unit kerja Inspektorat Kabupaten/Kota.
10. Anggota Tim Penilai Pengganti adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
sementara oleh Ketua Tim Penilai untuk menggantikan Anggota Tim Penilai
yang turut dinilai atau berhalangan sementara kurang dari 6 (enam) bulan.
11. Tim Penilai Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang
Menetapkan Angka Kredit untuk membantu Ketua Tim Penilai dalam
melakukan penilaian terhadap hasil kegiatan yang bersifat khusus dan
memerlukan keahlian tertentu yang anggotanya terdiri dari para ahli di
bidangnya baik PNS atau bukan PNS.
12. Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang membantu Pejabat yang
Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan Tim Penilai dalam bidang
administrasi penilaian angka kredit Auditor.
13. Penilaian Terpusat adalah penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Pusat atas
usulan penetapan angka kredit bagi Auditor Madya dengan pangkat Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Auditor Utama, pangkat
Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang bekerja di lingkungan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah.
14. Penilaian Setempat adalah penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Unit Kerja
Instansi Pembina atau Tim Penilai Instansi atau Tim Penilai Provinsi atau Tim
Penilai Kabupaten/Kota atas usulan penetapan angka kredit bagi Auditor
Pelaksana sampai dengan Auditor Penyelia dan Auditor Pertama sampai
dengan Auditor Madya dengan pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang
bekerja pada masing-masing unit kerja APIP.
15. Rapat Pleno adalah rapat Tim Penilai untuk menetapkan angka kredit Auditor
dan harus dihadiri oleh anggota Tim Penilai.
16. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang berisi
jumlah angka kredit butir kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Auditor dan
dibuat oleh Auditor yang bersangkutan, untuk diusulkan kepada Pejabat yang
Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat Pengusul.
17. Laporan Angka Kredit (LAK) adalah dokumen yang disusun Auditor berupa
rekapitulasi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan dalam satu periode
penilaian.
18. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan (SPMK) adalah dokumen yang
ditandatangani oleh Atasan Langsung Auditor yang menyatakan bahwa
kegiatan pendidikan dan pelatihan/pengawasan/pengembangan profesi/
penunjang telah selesai dilaksanakan oleh Auditor yang bersangkutan.
19. Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BA-PAK) adalah laporan hasil akhir
penilaian angka kredit yang ditandatangani seluruh anggota Tim Penilai yang
hadir dalam rapat pleno sebagai dasar Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat
yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit 
20. Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah dokumen yang memuat informasi jumlah
dan komposisi angka kredit Auditor yang diperoleh dalam periode penilaian
tertentu yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka
Kredit 

Sumber : PERATURAN
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR: PER-707/K/JF/2009

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top