Pejabat Pengusul Angka Kredit untuk Penilaian Terpusat adalah :
a. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi di lingkungan Sekretariat Utama
BPKP.
b. Direktur di Lingkungan Deputi BPKP.
c. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen di lingkungan Inspektorat
Jenderal Departemen.
d. Sekretaris Inspektorat Utama atau Kepala/Pimpinan unit organisasi (Eselon
II) yang membidangi kepegawaian di lingkungan Inspektorat Utama LPND.
e. Kepala Inspektorat (Inspektur) di lingkungan Inspektorat LPND.
f. Kepala Pusat, Inspektur dan Kepala Perwakilan di lingkungan BPKP.
g. Kepala Inspektorat (Inspektur) Provinsi/Kabupaten/Kota di lingkungan
Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota
0 comments:
Posting Komentar