Penghapusan Barang Milik Daerah
Yaitu tindakan pengahapusan barang Pengguna/Kuasa pengguna dan
penghapusan dari daftar Inventaris barang milik daerah dengan ditetapkan oleh
keputusan Kepala Daerah
Dasar Penghapusan
1.
Barang tidak bergerak
berdasarkan alas an sebagai berikut
a.
Rusak berat, terkena
bencana alam/force majeure
b.
Tidak dapat digunakan secara
maksimal (idle)
c.
Terkena planologi kota
d.
Kebutuhan organisasi karena
perkembangan tugas
e.
Penyatuan lokasi dalam rangka
efiseinsi dan memudahkan koordinasi
f.
Pertimbangan dalam rangka
pelaksanaan rencana stretegis Hankam
2.
Barang tidak bergerak
berdasarkan alas an sebagai berikut
a.
Pertimbangan Teknis
- Secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak berat
- Secara teknis tidak dapat dipergunakan lagi karena modernisasi
- Telah melampui batas waktu kengunaanya/kadaluaersa
- Karena penggunaan mengalami perubahan dasar spesifikasi dan
sebagainya
- Selsih kurang dalam timbangan/ukurran disebabkan penggunaan/susut
dalam penyimpanan dan pengankutan
b.
Pertimbangan Ekonomis, antara
lain :
- Untuk optimalisasi barang
milik daerah yang berlebihan atau idle
- Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapuskan
kerana biaya operasiobal dan pemeliharaan lebih besar dari manfaat yang
diperoleh
c.
Karena hilang/kekurangan
perbendaharaan atau kerugian, yang disebabkan :
- Kesalahan atau kelalaian penyimpan dan/atau pengurus barang
- Diluar kesalahan/kelalaian penyimpan dan/atau pengurus barang
- Mati, bagi tanamanan atau hewan/ternak
- Karena kecelakaaan atau alas an tidak terduga
Kewenangan Penghapusan :
Penghapusan barang milik daerah berupa barang tidak bergerak seperti
tanah dan/atau bangunan dietapkan dengan kepuutusan kepala daerah setelah
mendapat persetujuan DPRD, sedangkan untuk barang inventaris lainnya selain
tanah/bangunan sampai dengan Rp 5.000.000.000,- dilakukan olehh pengelola
barang setelah mendapat persetujuan kepala daerah
Sumber : Permendagri Nomor 17 Tahun 2007
0 comments:
Posting Komentar