Penghapusan Barang Milik Daerah

Penghapusan Barang Milik Daerah
Yaitu tindakan pengahapusan barang Pengguna/Kuasa pengguna dan penghapusan dari daftar Inventaris barang milik daerah dengan ditetapkan oleh keputusan Kepala Daerah
Dasar Penghapusan
1.     Barang tidak bergerak berdasarkan alas an sebagai berikut
a.    Rusak berat, terkena bencana  alam/force majeure
b.    Tidak dapat digunakan secara maksimal (idle)
c.    Terkena planologi kota
d.    Kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas
e.    Penyatuan lokasi dalam rangka efiseinsi dan memudahkan koordinasi
f.    Pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana stretegis Hankam
2.    Barang tidak bergerak berdasarkan alas an sebagai berikut
a.    Pertimbangan Teknis
-      Secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak berat
-      Secara teknis tidak dapat dipergunakan lagi karena modernisasi
-      Telah melampui batas waktu kengunaanya/kadaluaersa
-      Karena penggunaan mengalami perubahan dasar spesifikasi dan sebagainya
-      Selsih kurang dalam timbangan/ukurran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan dan pengankutan
b.    Pertimbangan Ekonomis, antara lain :
-      Untuk optimalisasi  barang milik daerah yang berlebihan atau idle
-      Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapuskan kerana biaya operasiobal dan pemeliharaan lebih besar dari manfaat yang diperoleh
c.    Karena hilang/kekurangan perbendaharaan atau kerugian, yang disebabkan :
-      Kesalahan atau kelalaian penyimpan dan/atau pengurus  barang
-      Diluar kesalahan/kelalaian penyimpan dan/atau pengurus barang
-      Mati, bagi tanamanan atau hewan/ternak
-      Karena kecelakaaan atau alas an tidak terduga
Kewenangan Penghapusan :
Penghapusan barang milik daerah berupa barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau bangunan dietapkan dengan kepuutusan kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD, sedangkan untuk barang inventaris lainnya selain tanah/bangunan sampai dengan Rp 5.000.000.000,- dilakukan olehh pengelola barang setelah mendapat persetujuan kepala daerah

Sumber : Permendagri Nomor 17 Tahun  2007

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top