FRAUD

Anda percaya kepada seseorang, apakah Anda berprasangka buruk terhadap orang tersebut? Tidak. Nah, bagi orang kepercayaan yang tidak pantas dipercaya akan memanfaatkan kepercayaan Anda untuk menutupi dan melancarkan aksi kejahatan mereka. Trus, apakah tidak boleh mempercayai orang lain? Boleh, tapi yakinkan bahwa kepercayaan Anda ada pada orang yang tepat. Kuncinya adalah: Jangan gampang percaya! Disini kami akan menjelaskan penipuan yang terjadi kebanyakan di dunia maya.
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contohadanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu kredit.Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum. 
Fraud adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Fraud juga diartikan dengan Penipuan, yang memiliki arti keliru yang disengaja yang menyebabkan seseorang atau bisnis menderita kerusakan, sering dalam bentuk kerugian moneter. Semua elemen ini biasanya diperlukan untuk tindakan yang harus dipertimbangkan penipuan, jika seseorang berbohong tentang namanya, misalnya, tidak akan penipuan kecuali dengan demikian, orang yang menyebabkan orang lain kehilangan uang atau menderita beberapa kerusakan lainnya. Ada berbagai jenis penipuan, dari pencurian identitas, penipuan asuransi untuk memalsukan informasi pajak, dan membuat pernyataan palsu sering dapat menjadi salah satu elemen kejahatan lain. Meskipun biasanya dituntut di pengadilan kriminal, penipuan juga dapat mencoba di bawah hukum sipil.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

a.      Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku secara sengaja
b.      Adanya korban
c.      Korban menuruti kemauan pelaku
d.      Adanya kerugian yang dialami oleh korban


Karakteristik Kecurangan
Dilihat dari pelaku fraud maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1.     Oleh pihak perusahaan, yaitu :
*         Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).
*         Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
2.    Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Dalam pengertian luas, Fraud adalah suatu bentuk penipuan yang disengaja/direncakan demi keuntungan dan kemakmuran pribadi/perseorangan atau untuk merusak/mengganggu kehidupan dan kekayaan orang lain. Kata “deception” atau “penipuan” adalah kata kunci untuk mendefinisikan Fraud. Perlu diketahui bahwa Fraud SELALU melibatkan penipuan dan kepercayaan. Satu hal yang perlu dicamkan adalah “orang yang paling dipercaya adalah orang yang memiliki peluang paling besar untuk melakukan penipuan kepada Anda.” Mengapa? Ketika
Dari sekian banyak definisi formal tentang Fraud, mungkin yang paling cocok kita jadikan pedoman adalah:
Fraud is a generic term, and embraces all the multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an advantage over another by false representations. No definite and invariable rule can be laid down as a general proposition in defining fraud, as it includes surprise, trickery, cunning, and unfair ways by which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery.
Fraud adalah sebuah istilah umum dan luas, serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu daya  manusia , yang dipaksakan oleh satu orang, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan keterangan-keterangan palsu dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuak menyeragamkan definisi dari Fraud itu sendiri. Fraud juga mengandung pengertian sebagai kejutan, tipuan,kelicikan, dan cara-cara yang tidak sah terhadap pihak yang ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ketidakjujuran manusia.

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top