Anda
percaya kepada seseorang, apakah Anda berprasangka buruk terhadap orang
tersebut? Tidak. Nah, bagi orang kepercayaan yang tidak pantas dipercaya akan
memanfaatkan kepercayaan Anda untuk menutupi dan melancarkan aksi kejahatan
mereka. Trus, apakah tidak boleh mempercayai orang lain? Boleh, tapi yakinkan
bahwa kepercayaan Anda ada pada orang yang tepat. Kuncinya adalah: Jangan
gampang percaya! Disini kami akan menjelaskan penipuan yang terjadi kebanyakan
di dunia maya.
Fraud
merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi
keuangan. Sebagai contohadanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai
macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud kartu kredit.Carding muncul
ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit
tersebut secara melawan hukum.
Fraud
adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan
penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan
benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, penganda, dan mereproduksi
tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi
pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam
hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang
konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan
oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut
ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini
sering disebut sebagai dokumen palsu.
Fraud
juga diartikan dengan Penipuan, yang memiliki arti keliru yang disengaja yang
menyebabkan seseorang atau bisnis menderita kerusakan, sering dalam bentuk
kerugian moneter. Semua elemen ini biasanya diperlukan untuk tindakan yang
harus dipertimbangkan penipuan, jika seseorang berbohong tentang namanya,
misalnya, tidak akan penipuan kecuali dengan demikian, orang yang menyebabkan
orang lain kehilangan uang atau menderita beberapa kerusakan lainnya. Ada berbagai
jenis penipuan, dari pencurian identitas, penipuan asuransi untuk memalsukan
informasi pajak, dan membuat pernyataan palsu sering dapat menjadi salah satu
elemen kejahatan lain. Meskipun biasanya dituntut di pengadilan kriminal,
penipuan juga dapat mencoba di bawah hukum sipil.
a.
Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku
secara sengaja
b.
Adanya korban
c.
Korban menuruti kemauan pelaku
d.
Adanya kerugian yang dialami oleh korban
Karakteristik
Kecurangan
Dilihat
dari pelaku fraud maka secara garis besar kecurangan bisa
dikelompokkan menjadi dua jenis :
1.
Oleh pihak perusahaan, yaitu :
Manajemen untuk kepentingan perusahaan,
yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements
arising from fraudulent financial reporting).
Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu
salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from
misappropriation of assets).
2.
Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu
pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi
perusahaan.
Dalam
pengertian luas, Fraud adalah suatu bentuk penipuan yang
disengaja/direncakan demi keuntungan dan kemakmuran pribadi/perseorangan atau
untuk merusak/mengganggu kehidupan dan kekayaan orang lain. Kata “deception”
atau “penipuan” adalah kata kunci untuk mendefinisikan Fraud. Perlu
diketahui bahwa Fraud SELALU melibatkan penipuan dan
kepercayaan. Satu hal yang perlu dicamkan adalah “orang yang paling dipercaya
adalah orang yang memiliki peluang paling besar untuk melakukan penipuan kepada
Anda.” Mengapa? Ketika
Dari
sekian banyak definisi formal tentang Fraud, mungkin yang paling cocok
kita jadikan pedoman adalah:
Fraud
is a generic term, and embraces all the multifarious means which human
ingenuity can devise, which are resorted to by one individual, to get an
advantage over another by false representations. No definite and invariable
rule can be laid down as a general proposition in defining fraud, as it
includes surprise, trickery, cunning, and unfair ways by which another is
cheated. The only boundaries defining it are those which limit human knavery.
Fraud
adalah sebuah istilah umum dan luas, serta mencakup semua bentuk kelicikan/tipu
daya manusia , yang dipaksakan oleh satu orang, untuk mendapatkan
keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan keterangan-keterangan palsu
dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuak menyeragamkan
definisi dari Fraud itu sendiri. Fraud juga mengandung pengertian sebagai
kejutan, tipuan,kelicikan, dan cara-cara yang tidak sah terhadap pihak yang
ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
ketidakjujuran manusia.
0 comments:
Posting Komentar