TUGAS KETUA TIM AUDITOR

Tugas Ketua Auditor Tim meliputi:
1.    mengikuti pengarahan persiapan audit;
2.    menyusun dan menandatangani Rencana Kerja Audit (RKA);
3.    menyusun program audit sesuai dengan obyek audit;
4.    menjelaskan maksud dan tujuan audit kepada auditee;
5.    melakukan peminjaman buku, catatan, surat dan dokumen untuk penelitian;
6.    menyerahkan surat pernyataan penyerahan data audit kepada auditee untuk ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau yang mewakili; dalam hal auditee atau wakilnya menolak untuk diaudit atau menolak membantu
7.    kelancaran audit, ketua auditor menyerahkan surat penolakan dan/atau tidak
8.    membantu kelancaran audit untuk ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau yang mewakili;

9.    dalam hal auditee atau wakilnya menolak menandatangani surat penolakan
10.  dan/atau tidak membantu kelancaran audit, menandatangani berita acara penolakan
11.  menyimpan data audit sampai dengan dikembalikan kepada pihak terkait;
12.  melakukan pengujian terhadap pelaksanaan Struktur Pengendalian Intern (SPI);
13.  mengusulkan ruang lingkup audit kepada Pengendali Teknis Audit (PTA);
14.  dalam hal dilakukan pencacahan fisik, ketua auditor menyerahkan surat
15.  pemberitahuan pencacahan fisik sediaan barang;
16.  dalam hal dilakukan pencacahan fisik, ketua auditor mengikuti pencacahan fisik
17.  sediaan barang;
18.  dalam hal dilakukan pencacahan fisik, ketua auditor menyetujui dan
19.  menandatangani Berita Acara pencacahan fisik sediaan barang;
20.  menyetujui KKA yang dibuat oleh auditor;
21.  apabila diperlukan, membuat surat konfirmasi kepada pihak ketiga;
22.  apabila diperlukan, melakukan konfirmasi lisan dengan pihak ketiga;
23.  melakukan konsultasi secara periodik dengan PTA dan Pengawas Mutu Audit (PMA);
24.  dalam hal terjadi pelimpahan tugas tim audit, ketua auditor membuat laporan
25.  kemajuan kepada PTA dan membuat berita acara serah terima pekerjaan;
26.  apabila diperlukan dapat melakukan tindakan pengamanan;
27.  dalam hal penghentian audit, ketua auditor menyetujui konsep dan menandatangani BAPA;
28.  membuat dan menandatangani Daftar Temuan Sementara (DTS);
29.  melaksanakan pembahasan akhir sebagai ketua auditor;
30.  menyetujui dan menandatangani BAHA sebagai Ketua Auditor;
31. menyusun konsep dan menandatangani Laporan Hasil Audit (LHA).

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top