Tugas Ketua Auditor Tim
meliputi:
1.
mengikuti
pengarahan persiapan audit;
2.
menyusun
dan menandatangani Rencana Kerja Audit (RKA);
3.
menyusun
program audit sesuai dengan obyek audit;
4.
menjelaskan
maksud dan tujuan audit kepada auditee;
5.
melakukan
peminjaman buku, catatan, surat dan dokumen untuk penelitian;
6.
menyerahkan
surat pernyataan penyerahan data audit kepada auditee untuk ditandatangani oleh
pimpinan perusahaan atau yang mewakili; dalam hal auditee atau wakilnya menolak
untuk diaudit atau menolak membantu
7.
kelancaran
audit, ketua auditor menyerahkan surat penolakan dan/atau tidak
8.
membantu
kelancaran audit untuk ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau yang
mewakili;
9.
dalam
hal auditee atau wakilnya menolak menandatangani surat penolakan
10. dan/atau tidak membantu kelancaran
audit, menandatangani berita acara penolakan
11. menyimpan data audit sampai dengan
dikembalikan kepada pihak terkait;
12. melakukan pengujian terhadap
pelaksanaan Struktur Pengendalian Intern (SPI);
13. mengusulkan ruang lingkup audit kepada
Pengendali Teknis Audit (PTA);
14. dalam hal dilakukan pencacahan fisik,
ketua auditor menyerahkan surat
15. pemberitahuan pencacahan fisik sediaan
barang;
16. dalam hal dilakukan pencacahan fisik,
ketua auditor mengikuti pencacahan fisik
17. sediaan barang;
18. dalam hal dilakukan pencacahan fisik,
ketua auditor menyetujui dan
19. menandatangani Berita Acara pencacahan
fisik sediaan barang;
20. menyetujui KKA yang dibuat oleh
auditor;
21. apabila diperlukan, membuat surat
konfirmasi kepada pihak ketiga;
22. apabila diperlukan, melakukan
konfirmasi lisan dengan pihak ketiga;
23. melakukan konsultasi secara periodik
dengan PTA dan Pengawas Mutu Audit (PMA);
24. dalam hal terjadi pelimpahan tugas tim
audit, ketua auditor membuat laporan
25. kemajuan kepada PTA dan membuat berita
acara serah terima pekerjaan;
26. apabila diperlukan dapat melakukan
tindakan pengamanan;
27. dalam hal penghentian audit, ketua
auditor menyetujui konsep dan menandatangani BAPA;
28. membuat dan menandatangani Daftar
Temuan Sementara (DTS);
29. melaksanakan pembahasan akhir sebagai
ketua auditor;
30. menyetujui dan menandatangani BAHA
sebagai Ketua Auditor;
31. menyusun konsep dan
menandatangani Laporan Hasil Audit (LHA).
0 comments:
Posting Komentar