Kertas
Kerja Audit adalah catatan yang dipersiapkan dan disimpan oleh auditor yang
isinya meliputi prosedur audit yang diterapkan, pengujian yang dilakukan,
informasi yang diperoleh serta kesimpulan yang dicapai dalam penugasan audit.Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 339 (PSA No. 15)
Pada
bagian Pendahuluan, SPAP SA Seksi 339 dijelaskan bahwa “Auditor harus membuat
dan memelihara kertas kerja, yang isi maupun bentuknya harus didesain untuk
memenuhi keadaan-keadaan yang dihadapinya dalam perikatan tertentu. Informasi
yang tercantum dalam kertas kerja merupakan catatan utama pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh auditor dan kesimpulan-kesimpulan yang dibuatnya mengenai
masalah-masalah yang signifikan”.
Fungsi Kertas Kerja
Pemeriksaan
1.
Sebagai
pendukung utama bagi laporan auditor, termasuk representasi tentang
pengamatan atas standar pekerjaan lapangan. Selain itu, kertas kerja juga
merupakan bukti pendukung utama yang memungkinkan auditor membela diri apabila
hasil kerjanya dipermasalahkan dikemudian hari.
2.
Membantu
auditor dalam pelaksanaan dan supervisi audit.
3.
Untuk
mencapai tujuan-tujuan di atas, kertas kerja harus direncanakan dan
dipergunakan untuk meningkatkan pelaksanaan penugasan audit seefisien dan
seekonomis mungkin. Kertas kerja harus berisi catatan mengenai prosedur audit
yang memadai dan lengkap yang dilakukan dalam pemeriksaan laporan keuangan
serta kesimpulan yang dicapai.
Kuantitas, bentuk, dan
isi kertas kerja untuk penugasan khusus akan berlainan tergantung pada keadaan
masing-masing penugasan tersebut.
Faktor-faktor berikut
ini dapat mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai kuantitas, bentuk dan isi
kertas kerja :
1.
Sifat
dasar penugasan
2.
Sifat
dasar laporan auditor
3.
Sifat
dasar laporan keuangan, lampiran atau informasi lain yang dilaporkan oleh
auditor
4.
Sistim
pembukuan yang ada pada perusahaan klien
5.
Cukup
tidaknya pengendalian intern terhadap pencatatan akuntansi
6.
Tingkat
supervisi dan penelaahan yang diperlukan
Paragraf 5 SPAP SA
Seksi 339 menjelaskan mengenai Isi Kertas Kerja.
Kuantitas, tipe, dan
isi kertas kerja bervariasi
dengan keadaan yang dihadapi oleh auditor, namun harus cukup memperlihatkan
bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang
dilaporkan serta standar pekerjaan lapangan yang dapat diterapkan telah
diamati.
Kertas kerja biasanya
harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan :
1.
Pekerjaan
telah direncanakan dan disupervisi dengan baik
2.
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan
3.
Bukti
audit yang telah diperoleh, prosedur audit yang telah ditetapkan, dan pengujian
yang telah dilaksanakan, memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Jadi, pada dasarnya
proses perancangan kertas kerja audit yang memadai sangatlah tergantung kepada
keahlian serta pengalaman audit field work seorang auditor.
Selain itu, menurut
saya, daya nalar dan daya imajinatif juga sangat mendukung dalam merancang
kertas kerja audit sedemikian rupa sehingga memiliki kemampuan untuk mendeteksi
kecurangan-kecurangan maupun kekeliruan penyajian laporan keuangan sebuah
perusahaan yang sedang diaudit.
Lebih lanjut, menurut
saya, merancang kertas kerja audit adalah sebuah seni. Diperlukan seorang
seniman audit yang baik untuk dapat menciptakan karya seni berupa kertas kerja
audit yang baik pula.
Kertas kerja audit
dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok, yaitu :
1.
Permanent
File; berisi informasi penting yang berkesinambungan bagi suatu penugasan
pemeriksaan dan dimaksudkan untuk menyimpan data historis atau data
berkesinambungan sebagai sumber informasi yang penting untuk pelaksanaan audit
dari tahun ke tahun. Contoh : Akta Pendirian Perusahaan, Informasi Bisnis dan
Jenis Usaha Klien (UCBIQ), Perjanjian Pinjaman dan Kontrak Jangka Panjang dan
lainnya.
2.
Current
File; berisi kertas-kertas kerja yang dapat digunakan selama pemeriksaan tahun
berjalan. Misalnya : Draft Laporan Auditor, Laporan Keuangan Perusahaan (Inhouse/Home
Statement), Laporan Audit Final, Management Letter, Surat Representasi Klien,
Review Points, Kertas Kerja Perencanaan Audit, Kertas Kerja Pengujian
Substantif seperti Working Balance Sheet, Working Profit and Loss, Ayat Jurnal
Koreksian Auditor, Audit Program dan kertas kerja lainnya yang berkaitan dengan
audit tahun berjalan.
3.
Tax
File; berisi informasi yang berkaitan dengan kewajiban klien dibidang
perpajakan tahun berjalan, tahun-tahun sebelumnya dan tahun yang akan datang.
Berkas ini juga berfungsi sebagai dasar pengisian SPT Tahun berjalan.
Kepemilikan dan
penyimpanan kertas kerja.
Berdasarkan Paragraf 6,
7 dan 8 SPAP SA Seksi 339
Kertas kerja adalah
milik auditor. Namun hak dan kepemilikan atas kertas kerja masih tunduk pada
pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang
berkaitan dengan hubungan yang bersifat rahasia dengan klien.
Seringkali kertas kerja
tertentu auditor dapat berfungsi sebagai sumber acuan bagi kliennya, namun
kertas kerja harus tidak dipandang sebagai bagian dari, atau sebagai pengganti
terhadap, catatan akuntansi klien.
Auditor harus
menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus
menyimpannya dalam periode yang dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen.
Pasal 44 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik
mewajibkan Akuntan Publik dan/atau KAP untuk memelihara Laporan Auditor
Independen, Kertas Kerja serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan
pemberian jasa selama 10 (sepuluh) tahun
0 comments:
Posting Komentar