Tugas auditor meliputi:
1.
mengumpulkan
informasi awal dalam rangka audit;
2.
melakukan
wawancara dengan auditee;
3.
membuat
konsep surat dan bukti tanda terima peminjaman buku, catatan, surat
4.
dan
dokumen untuk penelitian;
5.
meneliti
kelengkapan data audit;
6.
membuat
konsep surat pernyataan penyerahan data audit;
7.
dalam
hal auditee atau wakilnya menolak untuk diaudit atau menolak membantu
8.
kelancaran
audit, auditor membuat konsep surat dan/atau berita acara penolakan
9.
dan/atau
tidak membantu kelancaran audit;
10.
dalam
hal auditee atau wakilnya menolak menandatangani surat penolakan
11.
dan/atau
tidak membantu kelancaran audit, menandatangani berita acara
12.
penolakan
13.
dalam
hal dilakukan pencacahan fisik, auditor membuat konsep surat
14.
pemberitahuan
pencacahan fisik sediaan barang;
15.
dalam
hal dilakukan pencacahan fisik, auditor melakukan pencacahan fisik sediaan
16.
barang;
17.
dalam
hal dilakukan pencacahan fisik, auditor membuat konsep dan
18.
menandatangani
Berita Acara pencacahan fisik sediaan barang;
19.
membuat
Kertas Kerja Audit (KKA) terkait dengan pemeriksaan yang telah
20.
dilakukan
oleh auditor;
21.
dalam
hal terjadi pelimpahan tugas tim audit, auditor membuat laporan kemajuan
22.
kepada
ketua auditor dan membuat berita acara serah terima pekerjaan;
23.
apabila
diperlukan membantu Ketua Auditor untuk melakukan tindakan
24.
pengamanan;
25.
menyiapkan
data dan ikut dalam pembahasan akhir;
26.
membuat
konsep dan menandatangani Berita Acara Hasil Audit (BAHA);
27.
apabila
diperlukan membuat konsep dan menandatangani Berita Acara
28. Penghentian Audit
(BAPA)
0 comments:
Posting Komentar