1. Barang milik daerah adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Dalam akuntansi, termasuk dalam Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dengan PP No.24/2005, istilah
barang disebut aset. Dengan demikian, dalam pelaporan barang di Neraca oleh
SKPD dan Pemda, istilah barang diganti dengan aset, yang terbagi ke dalam aset
lancar, aset tetap, dan aset lainnya.
2.
Pengelola
barang milik daerah (pengelola) adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
Pelaksana fungsi koordinasi ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda), seperti
halnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
3.
Pembantu
pengelola barang milik daerah selanjutnya (pembantu pengelola) adalah
pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang
milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
4.
Pengguna
barang milik daerah (pengguna) adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan milik daerah. Pejabat ini melekat pada diri kepala SKPD, setara
dengan posisi Pengguna Anggaran (PA). Selaku pengguna barang, kepala SKPD akan
membuat laporan tentang perubahan dan nilai barang dalam betuk laporan keuangan
yang disebut Neraca SKPD.
5.
Penyimpan
barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima,
menyimpan, dan memgeluarkan barang.
6.
Pengurus
barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus
barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat
daerah/unit kerja.
7.
Perencanaan
kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah
untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang
berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan
datang.
8.
Pengadaan adalah
kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa. Isu sangat
penting diatur tersendiri dalam Keputusan Presiden
(Keppres) No.80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang telah
mengalami revisi sebanyak tujuh kali sampai saat ini (terakhir berbentuk
Peraturan Presiden, bukan lagi Keputusan Presiden).
9.
Pemeliharaan adalah
kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam
keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Dalam nomenklatur PermendagriNo.13/2006 tidak ada nama dan nomor rekening
belanja pemeliharaan, karena “pemeliharaan” dianggap sebagai suatu aktifitas
sehingga menjadi nama program atau kegiatan. Dalam Permendagri No.59/2007,
istilah belanja pemeliharaan kemudian dimunculkan lagi.
10. Pengamanan adalah kegiatan tindakan
pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik,
administratif dan tindakan upaya hukum.
11. Penggunaan adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menata usaha kan
barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang
bersangkutan.
12. Pemanfaatan adalah pendayagunaan
barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna
serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.
13. Sewa adalah pemanfaatan barang milik
daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang
tunai. Dalam APBD, penerimaan sewa ini masuk ke dalam PAD sebagai lain-lain PAD
yang sah.
14. Pinjam pakai adalah penyerahan
penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar
Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan
setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
15. Kerjasama pemanfaatan adalah
pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu
dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan
sumber pembiayaan lainnya.
16. Bangun guna serah adalah pemanfaatan
barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan
bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh
pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk
selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
17. Bangun serah guna adalah pemanfaatan
barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan
bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai
pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam
jangka waktu tertentu yang disepakati.
18. Penghapusan adalah tindakan menghapus
barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari
pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna
dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang
berada dalam penguasaannya. Secara akuntansi, penghapusan dilakukan dengan
men-kredit rekening aset dan mendebit ekuitas dana. Hal ini menyebabkan nilai
Aset Tetap dan Ekuitas Dana dalam Neraca berkurang.
19. Pemindahtanganan adalah pengalihan
kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan
cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah
Daerah.
20. Penjualan adalah pengalihan
kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian
dalam bentuk uang. Penjualan atas aset yang tidak dipisahkan masuk ke dalam
komponen pendapatan sebagai lain-lain pendapatan daerah.
21. Tukar menukar barang milik daerah/tukar
guling adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan
antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau
antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam
bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
22. Hibah adalah pengalihan kepemilikan
barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah,
atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Hibah tidak boleh dilakukan kepada SKPD atau bagian internal Pemda sendiri.
23. Penyertaan modal pemerintah daerah adalah
pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang
tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah pada BUMN/D atau badan hukum lainnya. Dalam format APBD saat
ini, penyertaan modal dicantumkan pada komponen pengeluaran pembiayaan,
sedangkan hasil dari penyertaan tersebut dikategorikan sebagai Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Jika penyertaan modal Pemda ini dijual, maka dianggarkan sebagai
penerimaan pembiayaan dari penjualan aset yang dipisahkan.
24. Penatausahaan adalah rangkaian
kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik
daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penatausahaan menghasilkan dokumen
yang digunakan sebagai bukti untuk mencatat transaksi dalam proses akuntansi.
25. Inventarisasi adalah kegiatan untuk
melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik
daerah.
26. Penilaian adalah suatu proses kegiatan
penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan
dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik
daerah. Untuk mengakui nilai aset dari hasil penilaian ini, secara akuntansi
harus dilakukan penjurnalan dengan mendebit Aset Tetap dan mengkredit Ekuitas
Dana.
27. Standarisasi sarana dan prasarana kerja
Pemda adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas,
kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi.
Standardisasi ini berkaitan dengan penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal)
dan Analisis Standar Belanja (ASB).
Standarisasi harga adalah
penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi, dan kualitas dalam 1
(satu) periode tertentu. Penetapan standar harga biasanya dalam bentuk
Peraturan Kepala Daerah dan secara umum mencantumkan standar harga yang
lebih tinggi dari harga pasar.
0 comments:
Posting Komentar