Pada era saat ini, korupsi
seakan-akan menjadi sebuah istilah yang sudah biasa kita dengar. tetapi
sebagian besar dari kita masih belum mengetahui dari pengertian korupsi. di
sini saya akan memberikan beberapa pengertian korupsi dari berbagai sumber. Istilah
korupsi berasal dari bahasa latin : Corruption dan Corruptus yang mempunyai
arti buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau
memfitnah. Sedangkan pengertian korupsi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
(W.J.S. Poerwadarminta) adalah sebagai perbuatan curang, dapat disuap, dan tidk
bermoral. adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah
penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk
kepentingan pribadi maupun orang lain.sedangkan di dunia internasional
pengertian korupsi berdasarkan Black Law Dictionary yang mempunyai arti bahwa
suatu perbuatan yan dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa
keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya
"sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang
mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan
untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan
kebenaran-kebenaran lainnya
0 comments:
Posting Komentar