Korupsi
adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu
bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang
terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali
pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan
beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan
berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini.
Dalam tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat
tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli.
Semoga bermanfaat.
1. Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang
Menurut
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap
orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
2. Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam
ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi,
ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain,
yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan
kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
3.
Pengertian
Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para
ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan
sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi,
imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela,
yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan
penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang
terlibat dalam bidang umum dan swasta.
4.
Pengertian
Korupsi Menurut Haryatmoko
Korupsi
adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya
untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi
kepentingan keuntungan dirinya.
5. Pengertian Korupsi Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi
adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui
sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat
pribadi. Korupsi
adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu
bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang
terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali
pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan
beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan
berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini.
Dalam tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat
tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli.
Semoga bermanfaat.
1. Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang
Menurut
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap
orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
2. Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam
ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi,
ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain,
yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan
kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
3.
Pengertian
Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para
ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan
sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi,
imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela,
yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan
penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang
terlibat dalam bidang umum dan swasta.
4.
Pengertian
Korupsi Menurut Haryatmoko
Korupsi
adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya
untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi
kepentingan keuntungan dirinya.
5. Pengertian Korupsi Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi
adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui
sebagai kewajiban, at
0 comments:
Posting Komentar