Pengamanan merupakan kegiatan/tindakan pengendalian dan
penertiban, dalam upaya pengurusan barang milik daerah secara fisik,
administrasi dan tindakan hokum, pengamanan bertujuan agar barang milik daerah
tersebut dapat dipergunakan/dimanfaatkan secara optimal serta terhindar dari
penyerobotan pengambil alihan atau klaim dari pihak lain, pelaksanaan
pengamanan terdiri dari :
1.
Pengamanan Fisik
a.
Barang Inventaris, pengamanan
barang inventaris dilakukan dengan cara :
- Untuk barang bergerak terdiri dari pemanfaatn sesuai tujuan,
penggudangan/penyimpanan baik tertutup maupun terbuka
- Untuk barang tidak bergerak terdiri dari pemagaran, pemasangan
papan tanda kepemilikan serta penjagaan
b.
Barang Persediaan
Pengamanan terhadap barang
persediaan dilakukan oleh penyimpan dan/atau pengurus barang dengan cara
penempatan pada tempat penyimpanan yang baik sesuai dengan sifat barang
tersebut agar barang milik daerah terhindar dari kerusakan
2.
Pengamana Administratif
a.
Barang Inventaris
- Untuk barang bergerak dilakukan dengan cara :
pencatatan/inventarisasi,
kelengkapan bukti kepemilikan antara lain BPKB, faktur pembelian dll
pemasangan label kode lokasi
dank ode barang berupa stiker
- untuk barang tidak bergerak dilakukan dengan cara :
pencatatan/inventarisasi
penyelesaian bukti kepemilikan
seperti, IMB, Berita Acara Serah Terima, Surat Perjanjian, AKte Jual-Beli dan
dokumen pendukung lainnya.
b.
Barang Persediaan, pengamanan
administrative terhadap barang persediaan dilakukan dengan cara pencatatan dan
penyimpanan secara tertib
3.
Tindakan Hukum
Pengamanan melalui upaya hokum
terhadap barang inventaris yang bermasalah dengan pihak lain yang dilakukan
dengan cara :
a.
Negosiasi (musyawarah) untuk
mencari penyelsaian
b. Penerapan hokum.
sumber : permendagri nomor 17 tahun 2007
sumber : permendagri nomor 17 tahun 2007
0 comments:
Posting Komentar