PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH

Pengamanan merupakan kegiatan/tindakan pengendalian dan penertiban, dalam upaya pengurusan barang milik daerah secara fisik, administrasi dan tindakan hokum, pengamanan bertujuan agar barang milik daerah tersebut dapat dipergunakan/dimanfaatkan secara optimal serta terhindar dari penyerobotan pengambil alihan atau klaim dari pihak lain, pelaksanaan pengamanan terdiri dari :
1.      Pengamanan Fisik
a.    Barang Inventaris, pengamanan barang inventaris dilakukan dengan cara :
-      Untuk barang bergerak terdiri dari pemanfaatn sesuai tujuan, penggudangan/penyimpanan baik tertutup maupun terbuka
-      Untuk barang tidak bergerak terdiri dari pemagaran, pemasangan papan tanda kepemilikan serta penjagaan
b.    Barang Persediaan
Pengamanan terhadap barang persediaan dilakukan oleh penyimpan dan/atau pengurus barang dengan cara penempatan pada tempat penyimpanan yang baik sesuai dengan sifat barang tersebut agar barang milik daerah terhindar dari kerusakan

2.     Pengamana Administratif
a.    Barang Inventaris
-      Untuk barang bergerak dilakukan dengan cara :
*      pencatatan/inventarisasi, kelengkapan bukti kepemilikan antara lain BPKB, faktur pembelian dll
*      pemasangan label kode lokasi dank ode barang berupa stiker
-      untuk barang tidak bergerak dilakukan dengan cara :
*      pencatatan/inventarisasi
*      penyelesaian bukti kepemilikan seperti, IMB, Berita Acara Serah Terima, Surat Perjanjian, AKte Jual-Beli dan dokumen pendukung lainnya.
b.    Barang Persediaan, pengamanan administrative terhadap barang persediaan dilakukan dengan cara pencatatan dan penyimpanan secara tertib
3.     Tindakan Hukum
Pengamanan melalui upaya hokum terhadap barang inventaris yang bermasalah dengan pihak lain yang dilakukan dengan cara :
a.    Negosiasi (musyawarah) untuk mencari penyelsaian
b. Penerapan hokum.

sumber : permendagri nomor 17 tahun 2007

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top