Pemeriksaan Hutang Daerah

Ini adalah uraian tentang permasalahan yang ditemukan pada saat pemeriksaan atas saldo Utang Daerah pada Laporan Neraca Daerah :
1.   Normalnya, nilai Utang Daerah (non Utang PFK dan Utang Bank Jatuh Tempo) di Neraca adalah maksimal sebesar sisa anggaran (Anggaran Belanja – Realisasi Belanja).
2.   Nilai Utang tersebut menjadi dasar penetapan Kegiatan Lanjutan (dulu DIPDA – L) pada APBD Tahun berikutnya.
3.   Nilai Utang Daerah sebagaimana disebut dalam poin 1 yang melampaui Sisa Anggaran, menunjukkan adanya perikatan yang melampaui anggaran, atau disebut perikatan tanpa didukung ketersediaan dana.
4.   Ketersediaan dana dapat diklasifikasikan menjadi 2 penafsiran, yaitu:
a.    Ketersediaan dana ditafsirkan sebagai anggaran dalam APBD.
b.    Ketersediaan dana ditafsirkan sebagai adanya uang yang cukup di Kas Daerah.
5.    Perbedaan mendasar kedua penafsiran adalah:
a.    Penafsiran pertama tidak memperhatikan uang tunai yang tersedia pada saat mengadakan perikatan, yaitu berdasarkan DPA.
b.    Penafsiran kedua memperhatikan uang tunai yang tersedia pada saat melakukan perikatan, yaitu berdasarkan SKO.
6.    Utang daerah dapat terjadi apabila dalam membuat perikatan menggunakan penafsiran yang pertama.

Catatan penting: Perikatan yang tidak dianggarkan dalam DPA, tidak dapat dianggap sebagai Utang Daerah, karena dasar penetapan Utang Daerah dibuktikan dengan SPD, SPP dan SPM yang tidak diterbitkan SP2D-nya

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top