Ini
adalah uraian tentang permasalahan yang ditemukan pada saat pemeriksaan atas
saldo Utang Daerah pada Laporan Neraca Daerah :
1. Normalnya,
nilai Utang Daerah (non Utang PFK dan Utang Bank Jatuh Tempo) di Neraca adalah
maksimal sebesar sisa anggaran (Anggaran Belanja – Realisasi Belanja).
2. Nilai
Utang tersebut menjadi dasar penetapan Kegiatan Lanjutan (dulu DIPDA – L) pada
APBD Tahun berikutnya.
3. Nilai
Utang Daerah sebagaimana disebut dalam poin 1 yang melampaui Sisa Anggaran,
menunjukkan adanya perikatan yang melampaui anggaran, atau disebut perikatan
tanpa didukung ketersediaan dana.
4. Ketersediaan
dana dapat diklasifikasikan menjadi 2 penafsiran, yaitu:
a. Ketersediaan
dana ditafsirkan sebagai anggaran dalam APBD.
b. Ketersediaan
dana ditafsirkan sebagai adanya uang yang cukup di Kas Daerah.
5. Perbedaan
mendasar kedua penafsiran adalah:
a. Penafsiran
pertama tidak memperhatikan uang tunai yang tersedia pada saat mengadakan
perikatan, yaitu berdasarkan DPA.
b. Penafsiran
kedua memperhatikan uang tunai yang tersedia pada saat melakukan perikatan,
yaitu berdasarkan SKO.
6. Utang
daerah dapat terjadi apabila dalam membuat perikatan menggunakan penafsiran
yang pertama.
0 comments:
Posting Komentar