Pengertian Utang Negara
Utang atau dalam
konteks ini utang negara berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 merupakan
jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah pusat dan/atau kewajiban pemerintah
pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lain yang sah.
Utang sering kali
menjadi permasalahan yang pelik dalam lingkup nasional, karena telah tertanam
dalam benak mayoritas masyarakat sebuah doktrin general yang memberikan sinyal
buruk terhadap utang, khususnya utang negara. Namun ternyata utang merupakan
salah satu bagian penting dalam menetapkan kebijakan fiskal (APBN) dimana juga
merupakan begian dari suatu sistem besar yang disebut pengelolaan ekonomi.
Tujuan dari pengelolaan
ekonomi tersebut adalah :
1.
Menciptakan
kemakmuran rakyat dalam bentuk:
a.
Penciptaan
kesempatan kerja.
b.
Mengurangi
kemiskinan.
c.
Menguatkanpertumbuhanekonomi.
2.
Menciptakan
keamanan.
Utang
Negara dalam APBN
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau yang biasa disingkat APBN merupakan rencana keuangan
tahunan pemerintah pusat yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
APBN memuat rincian yang sistematis atas rencana pendapatan yang akan diterima
dan nilai pagu maksimal yang akan dibelanjakan oleh negara. APBN Indonesia
hingga kini masih menerapkan sistem penganggaran defisit. Hal inilah yang
menyebabkan terdapat kolom pembiayaan dalam APBN untuk mengisi nilai pendapatan
pembiayaan (netto) yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendapatan negara.
Untuk menutupi kekurangan pendapatan negara tersebut banyak cara yang dapat
dipilih dari sekian banyak opsi seperti penjualan aset yang dimiliki, utang dan
lainnya. Namun dari semuanya itu, utang (terlepas apapun jenisnya) merupakan
instrumen yang paling sering digunakan pemerintah dalam pelaksanaan APBN,
karena memiliki tingkat risiko yang dapat dikendalikan, tingkat fleksibilitas
yang tinggi (dari segi waktu, jenis dan sumbernya), dan kapasitas yang sangat
besar.
Fungsi
Utang Negara
Fungsi dari adanya
utang negara ini diantaranya :
1.
Menutupi
Defisit Anggaran
2.
Menutupi
kekurangan kas atas kebutuhan kas jangka pendek dalam pelaksanaan belanja yang
tidak dapat ditunda
3.
Solusi
dalam penataan portofolio utang pemerintah yang tentu dimaksud untuk mengurangi
beban belanja untuk membiayai utang dalam APBN di tahun-tahun berikutnya
Dari fungsi-fungsi
tersebut, dapat disimpulkan bahwa utang merupakan cara untuk menyelesaikan
masalah tanpa menyebabkan permasalahan baru. Namun pendefinisian ini baru bisa
dibenarkan bila utang dapat dikelola dengan baik sesuai dengan perencanaan yang
telah ditetapkan.
Tujuan
Pengelolaan Utang Negara
1.
Tujuan
Jangka Panjang :
a.
Mengamankan
Kebutuhan Pembiayaan APBN melalui utang dengan biaya minimal pada tingkat
risiko terkendali, sehingga kesinambungan fiskal dapat terpelihara
b.
Mendukung
upaya untuk menciptakan pasar surat berharga negara (SBN) yang dalam, aktif dan
likuid
2.
Tujuan
Jangka Pendek:
Memastikan
tersedianya dana untuk menutup defisit dan pembayaran kewajiban pokok utang
secara tepat waktu dan efisien
0 comments:
Posting Komentar