Pinjaman. Ada dua jenis
pinjaman, yaitu :
1.
Pinjaman
Luar Negeri
Dapat berasal dari World Bank, Asian
Development Bank, Islamic Development Bank dan kreditor bilateral (Jepang,
Jerman, Perancis dll), serta Kredit Ekspor. Pinjaman luar negeri ini terbagi
lagi menjadi dua jenis, yaitu :
a.
Pinjaman
Program:
Untuk budget
support dan pencairannya dikaitkan dengan pemenuhan Policy Matrix di bidang
kegiatan untuk mencapai MDGs (pengentasan kemiskinan, pendidikan, pemberantasan
korupsi), pemberdayaan masyarakat, policy terkait dengan climate change dan
infrastruktur. change dan infrastruktur.
b.
Pinjaman
Proyek :
Untuk pembiayaan proyek infrastruktur
di berbagai sektor (perhubungan, energi, dll); proyek-proyek dalam rangka
pengentasan kemiskinan (PNPM).
2.
Pinjaman
Dalam Negeri
a.
Peraturan
Pemerintah (PP) No.: 54 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan
Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah ;
b.
Berasal
dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Pemerintah Daerah,dan Perusahaan Daerah;
c.
Untuk
membiayai kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri dan
pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum; kegiatan investasi yang
menghasilkan penerimaan.
0 comments:
Posting Komentar