KODEFIKASI BARANG

Kodefikasi adalah pemberian pengkodean barang pada setiap barang inventaris milik pemerintah daerah yang menyatakan kode lokasi dank ode barang, tujuan dari pemberian kodefikasi barang adalah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna, kodefikasi kepemilikan untuk masing-masing tingkatan pemerintahan sebagai berikut ;
a.    Barang Milik Pemerintah Kabupaten/Kota (12)
b.    Barang Milik Pemerintah Provinsi (11)
3. Barang Milik Pemerintah Pusat (BM/KN) (kalau ada 00)

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top