Kodefikasi adalah pemberian pengkodean barang pada setiap barang
inventaris milik pemerintah daerah yang menyatakan kode lokasi dank ode barang,
tujuan dari pemberian kodefikasi barang adalah untuk mengamankan dan memberikan
kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing
pengguna, kodefikasi kepemilikan untuk masing-masing tingkatan pemerintahan
sebagai berikut ;
a.
Barang Milik Pemerintah
Kabupaten/Kota (12)
b.
Barang Milik Pemerintah
Provinsi (11)
3. Barang Milik Pemerintah Pusat (BM/KN) (kalau ada 00)
0 comments:
Posting Komentar