Untuk
melaksanakan anggarang yang dimuat dalam DPA-SKPD kepala SKPD menetapkan
pejabat yang melaksanaka fungsi dan tata keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD
dengan tugas :
1. Meneliti
kelengkapan SPP-LS pengadaan barang/jasa yang disampaikan oleh Bendara
Pengeluaran dan ditehui/disetujui oleh PPTK
2. Meneliti
kelengkapan SPP-UP, SPP GU, SPP TU dan SPP LS gaji atau tunjangan PNS serta
penghasilan lainnya yang dietapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.
3. Melakukan
verifikasi SPP
4. Melakukan
verifikasi harian atas penerimaan
5. Melaksanakan
akuntansi SKPD
6. Menyiapkan laporan keuangan SKPD
0 comments:
Posting Komentar