Pejabat Penataushaan Keuanga SKPD

Untuk melaksanakan anggarang yang dimuat dalam DPA-SKPD kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanaka fungsi dan tata keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD dengan tugas :
1.    Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang/jasa yang disampaikan oleh Bendara Pengeluaran dan ditehui/disetujui oleh PPTK
2.    Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP GU, SPP TU dan SPP LS gaji atau tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang dietapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.
3.    Melakukan verifikasi SPP
4.    Melakukan verifikasi harian atas penerimaan
5.    Melaksanakan akuntansi SKPD
6. Menyiapkan laporan keuangan SKPD

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top