Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran

Bendahara Penerimaan dan  Bendahara Pengeluaran
1.    Diusulkan PPKD kepada KDH untuk ditetapkan sebagai bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran SKPD
2.    Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional
3.    Baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi
4.    Dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bnedahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu
5.    Secara fungsional betanggungjawab kepada PPKD selaku BUD
Secara administrative bertanggungjawab kepada kepala SKPD

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top