1. Pejabat
pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas dapat
dilimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD selaku Kuasa
Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
2. Pelimpahan
sebagian kewenangan berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD,
besarab jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau
rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya
3. Pelimpahan
sebagian kewenangan ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD
4. Kuasa pengguna angaran/pengguna barang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya
kepaa pengguna anggatan/barang
0 comments:
Posting Komentar