KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG

1.      Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas dapat dilimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
2.      Pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besarab jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya
3.      Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD
4. Kuasa pengguna angaran/pengguna barang  bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepaa pengguna anggatan/barang

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top