Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan
pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah
ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggujawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi yang terdiri dari berbagai komponen yg merupakan suatu kesatuan yaitu perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja.
Perencanaan Stratejik merupakan Suatu proses yg berorientasi pada hasil yg ingin dicapai dalam kurun waktu 1-5 tahun secara sistematis dan berkesinambungan. Proses ini menghslkan suatu rencana statejik yg memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan program yang realistis dan mengantisipasi masa depan yang diinginkan dan dapat dicapai.
Perencanaan Kinerja
merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan
program , kebijakan, sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana
stratejik. Hasil dari proses ini berupa Rencana Kinerja Tahunan.
Pengukuran Kinerja
dengan mempergunakan Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU pada tingkat
Kementerian Negara/ Departemen/LPND adalah Indikator Hasil (Outcome) sesuai
dengan kewenangan tugas dan fungsi, IKU pada tingkat Eselon I adalah Indikator
hasil (Outcome) dan atau keluaran (Output), setingkat lebih tinggi dari
keluaran (Output) unit kerja dibawahnya. IKU pada tingkat Eselon II
sekurang-kurangnya adalah Indikator keluaran (Output).
Bahan-bahan dan data
untuk penyusunan pelaporan kinerja bersumber :
1.
Dokumen
RPJMN
2.
Dokumen
Renstra
3.
Kebijakan
Umum Instansi
4.
Bidang
kewenangan, tugas dan fungsi
5.
Informasi
Data Kinerja
6.
Data
statistik
7.
Kelaziman
pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan
Indikator Kinerja Utama dikatan baik
apabila IKU tersebut setidaknya mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1.
Specific
(spesifik)
2.
Measurable
(dapat diukur)
3.
Achievable
(dapat dicapai)
4.
Result
Oriented (berorientasi kepada Hasil)
5.
Relevan
(berkaitan dengan tujuan dan sasaran)
Penetapan Indiktor Kinerja Utama
wajib menggunakan Azas Konservatisme yaitu azas kehati-hatian,
kecermatan, keterbukaan guna menghasilkan informasi yang handal. Dalam
hal IKU menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja organisasi secara
keseluruhan pimpinan unit organisasi melaporkan kepada unit organisasi
diatasnya. Penggunaan IKU, adalah untuk :
1.
Perencanaan
Jangka Menengah
2.
Perencanaan
Tahunan
3.
Penyusunan
dokumen Penetapan Kinerja
4.
Pelaporan
Akuntabilitas Kinerja
5.
Evaluasi
Kinerja
6.
Pemantauan
dan pengendalian Kinerja
LAKIP yang selama ini disusun dan
disajikan secara terpisah dengan laporan keuangan, harus disusun dan disajikan
secara terintegrasi dengan laporan keuangan, sehingga memberi informasi yang komprehensif
berkaitan dengan keuangan dan kinerja. Pentingnya LAKIP bermanfaat
bagi dilaksanakannya Evaluasi Kinerja. Fungsi Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), antara lain :
1.
Media
hubungan kerja organisasi
2.
Media
akuntabilitas
3.
Media
informasi umpan balik perbaikan kinerja
LAKIP sebagai Instrumen
Peningkatan Kinerja Berkesinambungan :
1.
Action,
artinya LAKIP sebagai bahan untuk perbaikan kelembagaan, ketatalaksanaan,
peningkatan sumber daya manusia, akuntabilitas dan pelayanan public.
2.
Plan,
artinya LAKIP sebagai sebagai bahan dalam menyusun Renstra, Rencana Kerja
Tahunan, Penetapan Kinerja untuk tahun yang akan dating.
3.
Check,
maksudnya LAKIP dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan
dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
4.
Do,
artinya LAKIP sebagai alat dalam melaksanakan, memantau, mengukur kinerja
kegiatan suatu instansi.
Hal-hal yang harus
termuat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) :
1.
LAKIP
menyajikan informasi kinerja berupa hasil pengukuran kinerja, evaluasi, dan
analisis akuntabilitas kinerja, termasuk menguraikan keberhasilan dan
kegagalan, hambatan/kendala, permasalahan, serta langkah-langkah antisipatif
yang akan diambil.
2. Disertakan uraian mengenai aspek
keuangan yang secara langsung mengaitkan hubungan antara anggaran negara yang
dibelanjakan dengan hasil atau manfaat yang diperoleh (akuntabilitas keuangan)
.
3. Diuraikan juga secara singkat Renstra
dan Renja tahun bersangkutan beserta sasaran yang ingin dicapai pada tahun itu
dan kaitannya dengan capaian tujuan, misi, dan visi.
Adapun tujuan dari
analisis kinerja, antara lain :
1.
Mengenali
kendala dan permasalahan yang dihadapi
2. Menilai efisiensi penggunaan sumber
daya dalam menghasilkan output
3. Menilai efektivitas pencapaian hasil
(outcome) terhadap rencana
4. Menilai apakah kualitas hasil telah
memenuhi keinginan/kepuasan stakeholders
5. Menilai apakah pencapaian output dan
outcome sesuai dengan waktu yang ditetapkan
Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (AKIP) mendorong Instansi fokus pada Pencapaian Sasaran.
Dalam upaya Pencapaian Sasaran perlu sebuah Alat Ukur yang dinamakan Indikator
Kinerja. Indikator kinerja berupa :
1.
Hasil
(Outcome) : Bagaimana Tingkat pencapaian Kinerja yang diharapkan Terwujud,
berdasarkan Output (Keluaran) atas Kebijakan atau Program yang sudah
dilaksanakan
2.
Keluaran
(Output) : Bagaimana Produk yang Dihasilkan secara Langsung oleh adanya
Kebijakan atau Program, berdasarkan Input (Masukan) yang digunakan.
Standar bagi dasar
melakukan Evaluasi Kinerja adalah :
1.
Ketaatan
(compliance) berkaitan dengan upaya audit, dengan mempertanyakan sejauh mana
transaksi oleh pemerintah telah sejalan atau sesuai dengan ketentuan hukum atau
peraturan perundangundangan;
2.
Efisiensi
(efficiency) berkaitan dengan sejauh mana instansi pemerintah telah mencapai
tingkat produktivitas optimum atas dasar sumber daya yang telah digunakan;
3.
Efektivitas
(Effectiveness) berkaitan dengan sejauh mana Tingkat Pencapaian Tujuan
Kebijakan atas dasar Pemanfaatan Sumber Daya Publik.
Hasil
Evaluasi kinerja diharapkan dapat memberikan feedback untuk :
1.
Meningkatkan
Mutu Pelaksanaan Pengelolaan Aktivitas organisasi ke arah yang lebih baik
2.
Meningkatkan
Akuntabilitas Kinerja organisasi;
3.
Memberikan
Informasi yang lebih Memadai dalam menunjang Proses Pengambilan
Keputusan;
4.
Meningkatkan
Pemanfaatan Alokasi Sumber Daya yang tersedia;
5.
Sebagai
Dasar Peningkatan Mutu Informasi mengenai Pelaksanaan Kegiatan
organisasi;
6.
Mengarahkan
pada Sasaran dan Tujuan organisasi.
Reference :
Permenpan Nomor 29 Tahun 2010 Tentang
Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
0 comments:
Posting Komentar