(Sumber:
Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi)
Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, serta
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01
IM.PAN/01/2009, salah satu tugas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
adalah melakukan penguatan akuntabilitas kinerja instansi-instansi
pemerintahan. Usaha-usaha penguatan akuntabilitas kinerja
dan sekaligus peningkatannya, dilakukan antara lain melalui Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
Evaluasi AKIP ini pada
dasarnya dilakukan dengan tujuan :
1.
Mengidentifikasi
berbagai kelemahan dalam penerapan sistem akuntabilitas kinerja, di
lingkungan instansi pemerintah (SAKIP).
2.
Memberikan
saran perbaikan atau rekomendasi untuk peningkatan kinerja dan penguatan
akuntabilitas instansi pemerintah.
3.
Menyusun
pemeringkatan hasil evaluasi guna kepentingan penetapan kebijakan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Obyek
yang dinilai
Obyek yang dinilai
adalah instansi-intansi pemerintah sebagai entitas atau unit yang harus
memberikan akuntabilitas kinerja atau pertanggung-jawaban kinerja kepada
pemberi amanah atau pemberi delegasi/wewenang. Jadi yang menjadi obyek
penilaian sesungguhnya institusi atau lembaga atau unit kerja, dan bukan hanya
pimpinan atau pejabat pimpinannya.
Aspek
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja yang Dinilai
Dalam melakukan
evaluasi akuntabilitas kinerja, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi
(MENPAN & RB) melakukan penilaian terhadap aspek-aspek sebagai berikut.
1.
Aspek
perencanaan (bobot 35%), komponen-kompenen yang dievaluasi antara lain: (1)
perencanaan strategis; (2) perencanaan kinerja; (3) penetapan kinerja; dan
keterpaduan serta keselarasan diantara subkomponen tersebut.
2.
Aspek
pengukuran kinerja (bobot 20%), komponen-komponen yang Idievaluasi adalah: (1)
indikator kinerja secara umum dan indikator kinerja utama (IKU), (2)
pengukuran, serta (3) I analisis hasil pengukuran kinerja.
3.
Aspek
pelaporan kinerja (bobot 15%), yang dinilai adalah ketaatan pelaporan,
pengungkapan dan penyajian, serta pemanfaatan informasi kinerja guna perbaikan
kinerja.
4.
Aspek
evaluasi kinerja (bobot 10%), yang dinilai adalah pelaksanaan evaluasi
kinerja dan pemanfaatan hasil evaluasi.
5.
Aspek
Capaian kinerja (bobot 20%), dalam hal mana MENPAN & RB melakukan riviu
atas prestasi kerja atau capaian kinerja yang dilaporkan dengan meneliti
berbagai indikator pencapaian kinerja, ketetapannya, pencapaian targetnya,
keandalan data, dan keselarasan dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam
dokumen perencanaan (RPJMN, RENSTRA).
Terhadap masing-masing
aspek yang dinilai, untuk keperluan penyimpulan, perlu dilakukan agregasi nilai
secara keseluruhan dengan proporsi (bobot) masing-masing nilai sebagai berikut.
Metodologi (proses dan
cara penilaian)
Metodologi yang
digunakan dalam evaluasi akuntabilitas kinerja adalah metodologi yang
pragmatis, karena disesuaikan dengan tujuan evaluasi yang telah
ditetapkan dan mempertimbangkan kendala yang ada. Evaluator perlu
menjelaskan kekurangan dan kelebihan metodologi yang digunakan kepada pihak
yang dievaluasi. Langkah yang pragmatis ini dipilih dengan pertimbangan agar
dapat lebih cepat menghasilkan rekomendasi atas hasil evaluasi untuk perbaikan
penerapan Sistem AKIP dan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi.
Terhadap setiap aspek
yang dinilai, dilakukan pengumpulan data dengan cara: wawancara, observasi,
pembandingan dengan data sekunder, dan konfirmasi-konfirmasi seperlunya.
Kemudian setiap subkomponen yang dievaluasi ini ditetapkan kriteria penilaiannya
dengan menggunakan standar dan kebenaran normatif yang ada pada peraturan
perundangan, pedoman, serta petunjuk yang berlaku, maupun mengacu pada
praktik-praktik terbaik (best' practices) manajemen kinerja dan akuntabilitas
kinerja.
Kriteria penilaian ini
dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) evaluasi sehingga semua
pelaksana evaluasi atau evaluator mendapatkan pedoman yang sarna. Dengan
demikian diharapkan seluruh petugas evaluator dapat menggunakan juklak sebagai
standar evaluasi sehingga pada gilirannya pihak yang dievaluasi dapat
diperlakukan sarna (equal treatment).
Untuk menjaga mutu
hasil evaluasi, baik proses kegiatan evaluasi di kantor (desk evaluation)
maupun di lapangan, agar dituangkan dalam laporan hasil evaluasi yang dirividu
dengan rnekanisme yang berlaku di MENPAN & RB. Proses evaluasi ini berikut
juklaknya setiap tahun diperbaiki dan dilakukan penyempurnaan agar tetap dapat
menjaga kredibilitas hasil evaluasi. Selanjutnya, hasil evaluasi yang
disampaikan kepada pihak yang dievaluasi, pad a akhirnya berpulang pad a
para pimpinan instansi. Jika hasil evaluasi ditindaklanjuti seGars memadai
sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, kita tentu yakin akan ada
perbaikan-perbaikan di dalam instansi-instansi tersebut.
Pengkategorian
Peringkat (rating)
Setelah proses
pelaksanaan evaluasi selesai secara keseluruhan, MENPAN & AB memberikan
peringkat nilai dengan sebutan: AA, A, B, CC, C,dan D, dengan
rincian Interprestasi dan Karakteristik instansinya, sebagai berikut.
NO
|
SKOR
|
NILAI
|
INTERPRETASI
DAN KARAKTERISTIK INSTANSI
|
1
|
> 85
|
AA
|
Memuaskan:
Memimpin perubahan, 100 berbudaya kinerja, berkinerja tinggi, dan akuntabel,
perlu terus berinovasi
|
2
|
> 75-85
|
A
|
Sangat
Baik: Akuntabilitas kinerjanya baik, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen
kinerja yang andal, menggunakan knowledge management untuk
membangun budaya berkinerja, perlu banyak inovasi
|
3
|
> 65-75
|
B
|
Baik:
akuntabilitas kinerjanya baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk
manajemen kinerja, perlu sedikit perbaikan untuk systems dan perlu banyak
berfokus perbaikan soft systems.
|
4
|
> 50-65
|
CC
|
Cukup Baik
(memadai): Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan, memiliki
sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja bagi
pertanggungjawaban, tapi perlu banyak perbaikan, termasuk sedikit perbaikan
yang mendasar
|
5
|
>30-50
|
C
|
Agak
Kurang: Memiliki sistem untuk manajemen kinerja tapi kurang dapat
diandalkan, perlu banyak perbaikan dan termasuk perbaikan yang mendasar
|
6
|
0-30
|
D
|
Kurang:
sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk manajemen kinerja, perlu
banyak sekali perbaikan dan perubahan yang sangat mendasar.
|
Siapa
yang Menilai
Tentang siapa yang
menilai atau melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi ini, tentunya
adalah pegawai dan pejabat di MENPAN & RB, karena memang sudah menjadi
tugas dan fungsinya. Pegawai dan pejabat yang melakukan penilaian pads umumnya
telah dididik dan dilatih secara memadai dengan supervisi yang cukup memadai
pula. Di samping itu, MENPAN & RB juga mendengar dan menerima
masukan-masukan dari para pakar, baik yang menjadi pihak yang dievaluasi maupun
yang tidak dievaluasi.
Kementerian PAN dan RB
berkeyakinan bahwa setiap kegiatan evaluasi sedapat mungkin dilakukan dengan
pendekatan co-evaluation, yaitu antara pihak yang dievaluasi dengan
evaluator-nya duduk bersama-sama membahas berbagai kondisi, termasuk kelemahan
yang dijumpai untuk dicari solusinya. Hal ini tentulah sangat sesuai
dengan tujuan evaluasi akuntabilitas kinerja yang telah ditetapkan, yaitu
penguatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Oleh
karena itu, MENPAN & RB sangat menghargai setiap instansi pemerintah 'yang
merespon hasil evaluasi secara baik dan segera melakukan berbagai perbaikan
sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Jika meneliti lebih
lanjut "siapa yang melakukan evaluasi?", MENPAN & RB memiliki
sumber daya manusia yang berasal dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Pada
unit yang melakukan evaluasi ini, yakni Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur, terdapat
para akuntan yang qualified, sarjana hukum, bahkan para insinyur teknik yang
telah lama berkerja di pemerintahan. Pada umumnya, mereka telah
berpengalaman melakukan pekerjaan ini sejak tahun 2004 dan bahkan beberapa dari
mereka yang berpengalaman sebagai inspektur dan auditor telah mendalami dan
menekuni pekerjaan semacam ini lebih dari sepuluh tahun.
Dalam pelaksanaan
evaluasi kedepan, MENPAN & RB akan melibatkan pula unsur aparatur
pengawasan internal pemerintah (APIP), agar hasil penilaian evaluasi dapat
lebih dipertanggungjawabkan.
Keterbatasan
Evaluasi
Keterbatasan dari
metodologi dalam pelaksanaan evaluasi tersebut di atas adalah:
1.
Tidak
semua instansi bisa dinilai dengan mudah dengan menerapkan kriteria yang sarna
seperti yang telah ditetapkan, karena setiap instansi
mempunyai karakteristik yang berbeda, sesuai dengan peran dan
kewenangannya.
2.
Review
atas capaian kinerja dilakukan secara sederhana dan sepintas saja dengan sampel
yang terbatas dan bukan evaluasi yang mendalam dari berbagai segi dan
belum termasuk mengevaluasi aspek perilaku orang-orang dan pimpinan
organisasi instansi.
3.
Tidak
melakukan penelitian dan pengujian terhadap pengelolaan keuangan, akan tetapi
menghubungkan sumber daya yang dipakail digunakan dengan pencapaian hasil
(output atau outcome),
Dengan beberapa
keterbatasan terse but, MENPAN & AB berusaha agar proses evaluasi menjadi
wahana dan kesempatan untuk melakukan berbagai perbaikan-perbaikan yang
diperlukan guna penguatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja.
HASIL
EVALUASI
Pada dasarnya setiap
kali dilakukan evaluasi akuntabilitas kinerja oleh MEN PAN & AB, kepada
instansi pemerintah yang dievaluasi disampaikan laporan awal/pendahuluan hasil
evaluasi secara informal. Penyampaian ini sekaligus pemberitahuan dan
klarifikasi kepada pihak yang dievaluasi tentang hasil evaluasi dan
rekomendasinya. Rekomendasi hasil evaluasi tersebut diminta untuk
ditindaklanjuti sesegera mungkin. Jadi jika mekanisme ini dipatuhi semua pihak,
maka akan terjadi proses perbaikan secara terus-menerus
dalam instansi-intansi pemerintah kita.
0 comments:
Posting Komentar