Temuan Pemeriksaan
Pemeriksa harus melaporkan temuan
pemeriksaan untuk menjawab tujuan pemeriksaan. Dalam melaporkan temuan pemeriksaan
tersebut, pemeriksa harus mengungkapkan informasi yang cukup, kompeten, dan
relevan sehingga dapat dipahami. Pemeriksa juga harus melaporkan informasi
mengenai latar belakang yang dibutuhkan oleh pengguna laporan hasil pemeriksaan
dalam memahami temuan pemeriksaan tersebut.
Temuan
pemeriksaan biasanya terdiri dari unsur kondisi, kriteria, akibat, dan sebab.
Namun demikian unsur yang dibutuhkan untuk sebuah temuan pemeriksaan tergantung
seluruhnya pada tujuan pemeriksaan tersebut. Sebuah atau sekelompok temuan
pemeriksaan disebut lengkap sepanjang tujuan pemeriksaannya telah dipenuhi dan
laporannya secara jelas mengaitkan tujuan tersebut dengan unsur temuan,
misalnya apabila tujuan pemeriksaan adalah menentukan ketaatan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan maka unsur yang harus ada adalah
kondisi, kriteria dan akibat. Unsur sebab adalah bersifat opsional.
Sejauh
memungkinkan, dalam menyajikan temuan, pemeriksa harus mengembangkan
unsur-unsur temuan pemeriksaan untuk membantu manajemen entitas yang diperiksa
atau pihak berwenang dalam memahami perlunya mengambil tindakan perbaikan.
Apabila pemeriksa dapat mengembangkan secara memadai temuan-temuan tersebut,
pemeriksa harus membuat rekomendasi guna tindakan perbaikan. Berikut ini adalah
pedoman dalam melaporkan unsur-unsur temuan:
- Kondisi;
memberikan bukti mengenai hal-hal yang ditemukan oleh pemeriksa di
lapangan. Pelaporan lingkup atau kedalaman dari kondisi dapat membantu
pengguna laporan dalam memperoleh perspektif yang wajar.
- Kriteria;
memberikan informasi yang dapat digunakan oleh pengguna laporan hasil
pemeriksaan untuk menentukan keadaan seperti apa yang diharapkan. Kriteria
akan mudah dipahami apabila dinyatakan secara wajar, eksplisit, lengkap,
dan sumber dari kriteria dinyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Akibat;
memberikan hubungan yang jelas dan logis untuk menjelaskan pengaruh dari
perbedaan, antara apa yang ditemukan oleh pemeriksa (kondisi) dan apa yang
seharusnya (kriteria). Akibat lebih mudah dipahami bila dinyatakan secara
jelas, terinci, dan apabila memungkinkan, dinyatakan dalam angka.
Signifikansi dari akibat yang dilaporkan ditunjukkan oleh bukti yang
meyakinkan.
Sebab; memberikan
bukti yang meyakinkan mengenai faktor yang menjadi sumber perbedaan antara
kondisi dan kriteria. Dalam melaporkan sebab, pemeriksa harus mempertimbangkan
apakah bukti yang ada dapat memberikan argumen yang meyakinkan dan masuk akal bahwa
sebab yang diungkapkan merupakan faktor utama terjadinya perbedaan. Pemeriksa
juga perlu mempertimbangkan apakah sebab yang diungkapkan dapat menjadi dasar
pemberian rekomendasi. Dalam situasi temuan terkait dengan kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dimana tidak dapat ditetapkan dengan
logis penyebab temuan tersebut, pemeriksa tidak diharuskan untuk mengungkapkan
unsur sebab ini
0 comments:
Posting Komentar