Temuan Pemeriksaan

Temuan Pemeriksaan
Pemeriksa harus melaporkan temuan pemeriksaan untuk menjawab tujuan pemeriksaan. Dalam melaporkan temuan pemeriksaan tersebut, pemeriksa harus mengungkapkan informasi yang cukup, kompeten, dan relevan sehingga dapat dipahami. Pemeriksa juga harus melaporkan informasi mengenai latar belakang yang dibutuhkan oleh pengguna laporan hasil pemeriksaan dalam memahami temuan pemeriksaan tersebut.
Temuan pemeriksaan biasanya terdiri dari unsur kondisi, kriteria, akibat, dan sebab. Namun demikian unsur yang dibutuhkan untuk sebuah temuan pemeriksaan tergantung seluruhnya pada tujuan pemeriksaan tersebut. Sebuah atau sekelompok temuan pemeriksaan disebut lengkap sepanjang tujuan pemeriksaannya telah dipenuhi dan laporannya secara jelas mengaitkan tujuan tersebut dengan unsur temuan, misalnya apabila tujuan pemeriksaan adalah menentukan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maka unsur yang harus ada adalah kondisi, kriteria dan akibat. Unsur sebab adalah bersifat opsional.

Sejauh memungkinkan, dalam menyajikan temuan, pemeriksa harus mengembangkan unsur-unsur temuan pemeriksaan untuk membantu manajemen entitas yang diperiksa atau pihak berwenang dalam memahami perlunya mengambil tindakan perbaikan. Apabila pemeriksa dapat mengembangkan secara memadai temuan-temuan tersebut, pemeriksa harus membuat rekomendasi guna tindakan perbaikan. Berikut ini adalah pedoman dalam melaporkan unsur-unsur temuan:
  1. Kondisi; memberikan bukti mengenai hal-hal yang ditemukan oleh pemeriksa di lapangan. Pelaporan lingkup atau kedalaman dari kondisi dapat membantu pengguna laporan dalam memperoleh perspektif yang wajar.
  2. Kriteria; memberikan informasi yang dapat digunakan oleh pengguna laporan hasil pemeriksaan untuk menentukan keadaan seperti apa yang diharapkan. Kriteria akan mudah dipahami apabila dinyatakan secara wajar, eksplisit, lengkap, dan sumber dari kriteria dinyatakan dalam laporan hasil pemeriksaan.
  3. Akibat; memberikan hubungan yang jelas dan logis untuk menjelaskan pengaruh dari perbedaan, antara apa yang ditemukan oleh pemeriksa (kondisi) dan apa yang seharusnya (kriteria). Akibat lebih mudah dipahami bila dinyatakan secara jelas, terinci, dan apabila memungkinkan, dinyatakan dalam angka. Signifikansi dari akibat yang dilaporkan ditunjukkan oleh bukti yang meyakinkan.
Sebab; memberikan bukti yang meyakinkan mengenai faktor yang menjadi sumber perbedaan antara kondisi dan kriteria. Dalam melaporkan sebab, pemeriksa harus mempertimbangkan apakah bukti yang ada dapat memberikan argumen yang meyakinkan dan masuk akal bahwa sebab yang diungkapkan merupakan faktor utama terjadinya perbedaan. Pemeriksa juga perlu mempertimbangkan apakah sebab yang diungkapkan dapat menjadi dasar pemberian rekomendasi. Dalam situasi temuan terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dimana tidak dapat ditetapkan dengan logis penyebab temuan tersebut, pemeriksa tidak diharuskan untuk mengungkapkan unsur sebab ini

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top