Dalam rangka pengukuran
dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja
Utama (IKU). IKU (Key Performance Indicator) adalah ukuran keberhasilan dari
suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Tujuan Penetapan Indikator
Kinerja Utama yaitu :
1.
Untuk
memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan
manajemen kinerja secara baik;
2.
Untuk
memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran
strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan
akuntabilitas kinerja
Jenis-Jenis Indikator
Kinerja yaitu :
1.
Indikator
Input : gambaran mengenai sumberdaya yang digunakan untuk menghasilkan output
dan outcome (kuantitas, kualitas, dan kehematan)
2.
Indikator
Process: gambaran mengenai langkah-langkah yang dilaksanakan dalam menghasilkan
barang atau jasa (frekuensi proses, ketaatan terhadap jadwal, dan ketaatan terhadap
ketentuan/standar).
3.
Indikator
Output: gambaran mengenai output dalam bentuk barang atau jasa yang dihasilkan
dari suatu kegiatan (kuantitas, kualitas, dan efisiensi)
4.
Indikator
Outcome: gambaran mengenai hasil aktual atau yang diharapkan dari barang atau
jasa yang dihasilkan (peningkatan kuantitas, perbaikan proses, peningkatan
efisiensi, peningkatan kualitas, perubahan perilaku, peningkatan efektivitas,
dan peningkatan pendapatan)
5.
Indikator
Dampak: gambaran mengenai akibat langsung atau tidak langsung dari tercapainya
tujuan. Indikator dampak adalah indikator outcome pada tingkat yang lebih
tinggi hingga ultimate.
Type Indikator Kinerja :
1.
Kualitatif:
menggunakan skala (misal: baik, cukup, kurang)
2.
Kuantitatif
absolut: menggunakan angka absolut (misal: 30 orang, 80 unit)
3.
Persentase:
menggunakan perbandingan angka absolut dari yg diukur dg populasinya (misal:
50%, 100%)
4.
Rasio:
membandingkan angka absolut dengan angka absolut lain yang terkait (misal:
rasio jumlah guru dibandingkan jumlah murid)
5.
Rata-rata:
angka rata-rata dari suatu populasi atau total kejadian (misal: rata-rata biaya
pelatihan per peserta dalam suatu diklat)
6.
Indeks:
angka patokan dari beberapa variabel kejadian berdasarkan suatu rumus tertentu
(misal: indeks harga saham, indeks pembangunan manusia)
Pengembangan Indikator
Kinerja Utama :
1.
Menteri/Pimpinan
lembaga wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk kementerian
koordinator/departemen/ kementerian negara/lembaga dan unit organisasi
setingkat eselon I serta unit kerja mandiri di bawahnya
2.
Sekretaris
jenderal lembaga tinggi negara dan lembaga tinggi lain yang menjalankan fungsi
pemerintahan wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk lembaga tinggi
negera, lembaga lain, dan unit organisasi setingkat eselon I serat unit kerja
mandiri di bawahnya
3.
Gubernur/bupati/walikota
wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk pemerintah
provinsi/kabupaten/kota dan SKPD serta unit kerja mandiri di bawahnya
4.
Tatanan
Indikator Kinerja Utama
5.
pada
tingkat Kement. Neg/ Dept/ LPND/ PemProv/Kab/Kot sekurang-kurangnya menggunakan
indikator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi;
6.
pada
unit organisasi setingkat Eselon I menggunakan indikator hasil (outcome) dan
atau keluaran (output) yang setingkat lebih tinggi dari keluaran (output) unit
kerja di bawahnya;
7.
pada
unit organisasi setingkat eselon II/SKPD/unit kerja mandiri sekurang-kurangnya
menggunakan indikator keluaran (output).
Pemilihan dan Penetapan
Indikator Kinerja Utama, Harus dipertimbangkan :
1.
Dokumen
RPJMN/D
2.
Dokumen
Renstra
3.
Kebijakan
Umum Instansi
4.
Dokumen
strategis lainnya yang relevan
5.
Bidang
kewenangan, tugas dan fungsi
6.
Kebutuhan
informasi kinerja
7.
Kebutuhan
data statistik
8.
Kelaziman
pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan
Pemilihan dan Penetapan
Indikator Kinerja Utama harus Melibatkan : Pemangku kepentingan (stakeholders)
dari instansi pemerintah yang bersangkutan.
Karakteristik Indikator
Kinerja Utama :
1.
Spesifik
2.
Dapat
Dicapai
3.
Relevan:
4.
Menggambarkan
keberhasilan sesuatu yg diukur
5.
Dapat
dikuantifikasi dan diukur
Penggunaan Indikator
Kinerja Utama
1.
Perencanaan
Jangka Menengah
2.
Perencanaan
Tahunan
3.
Penyusunan
dokumen Penetapan Kinerja
4.
Pelaporan
Akuntabilitas Kinerja
5.
Evaluasi
Kinerja
6.
Pemantauan
dan pengendalian Kinerja
Evaluasi Kinerja :
1.
Instansi
Pemerintah melakukan Analisis dan Evaluasi Kinerja dengan memperhatikan Capaian
Indikator Kinerja Utama
2.
Analisis
dan Evaluasi Kinerja dilakukan secara berkala dan sederhana dengan meneliti fakta-fakta
yang ada berupa kendala, hambatan, dan informasi lainnya.
Pembinaan dan
Koordinasi, Pimpinan Instansi hendaknya melakukan :
1.
Pembinaan
dalam pengembangan dan penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan
masing-masing
2.
Koordinasi
untuk pengintegrasian sistem pengukuran kinerja dengan sistem administrasi
pemerintahan yg lain, seperti perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, dan pertanggungjawaban
3.
Kementerian
Negara PAN melakukan koordinasi dan pemantauan dalam pengembangan dan penetapan
Indikator Kinerja Utama di lingkungan instansi pemerintah
Langkah Penetepan
Indikator Kinerja Utama :
1.
Tahap
Pertama, Klarifikasi apa yang menjadi kinerja utama, pernyataan hasil (result
statement) atau tujuan/sasaran yang ingin dicapai.
2.
Tahap
kedua, Menyusun daftar awal Indikator Kinerja Utama yang mungkin dapat
digunakan.
3.
Tahap
Ketiga, Melakukan penilaian setiap Indikator Kinerja Utama yang terdapat dalam
daftar awal indikator kinerja
4.
Tahap
keempat, Memilih Indikator Kinerja Utama
Referensi :
Peraturan Menteri
Negara PAN Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
Paparan-Paparan
Kementerian PAN & RB terkait IKU
0 comments:
Posting Komentar