INDIKATOR KINERJA UTAMA



Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU (Key Performance Indicator) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Tujuan Penetapan Indikator Kinerja Utama yaitu :
1.    Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik;
2.    Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja

Jenis-Jenis Indikator Kinerja yaitu :
1.    Indikator Input : gambaran mengenai sumberdaya yang digunakan untuk menghasilkan output dan outcome (kuantitas, kualitas, dan kehematan)
2.    Indikator Process: gambaran mengenai langkah-langkah yang dilaksanakan dalam menghasilkan barang atau jasa (frekuensi proses, ketaatan terhadap jadwal, dan ketaatan terhadap ketentuan/standar).
3.    Indikator Output: gambaran mengenai output dalam bentuk barang atau jasa yang dihasilkan dari suatu kegiatan (kuantitas, kualitas, dan efisiensi)
4.    Indikator Outcome: gambaran mengenai hasil aktual atau yang diharapkan dari barang atau jasa yang dihasilkan (peningkatan kuantitas, perbaikan proses, peningkatan efisiensi, peningkatan kualitas, perubahan perilaku, peningkatan efektivitas, dan peningkatan pendapatan)
5.    Indikator Dampak: gambaran mengenai akibat langsung atau tidak langsung dari tercapainya tujuan. Indikator dampak adalah indikator outcome pada tingkat yang lebih tinggi hingga ultimate.

Type Indikator Kinerja :
1.    Kualitatif: menggunakan skala (misal: baik, cukup, kurang)
2.    Kuantitatif absolut: menggunakan angka absolut (misal: 30 orang, 80 unit)
3.    Persentase: menggunakan perbandingan angka absolut dari yg diukur dg populasinya (misal: 50%, 100%)
4.    Rasio: membandingkan angka absolut dengan angka absolut lain yang terkait (misal: rasio jumlah guru dibandingkan jumlah murid)
5.    Rata-rata: angka rata-rata dari suatu populasi atau total kejadian (misal: rata-rata biaya pelatihan per peserta dalam suatu diklat)
6.    Indeks: angka patokan dari beberapa variabel kejadian berdasarkan suatu rumus tertentu (misal: indeks harga saham, indeks pembangunan manusia)

Pengembangan Indikator Kinerja Utama :
1.    Menteri/Pimpinan lembaga wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk kementerian koordinator/departemen/ kementerian negara/lembaga dan unit organisasi setingkat eselon I serta unit kerja mandiri di bawahnya
2.    Sekretaris jenderal lembaga tinggi negara dan lembaga tinggi lain yang menjalankan fungsi pemerintahan wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk lembaga tinggi negera, lembaga lain, dan unit organisasi setingkat eselon I serat unit kerja mandiri di bawahnya
3.    Gubernur/bupati/walikota wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan SKPD serta unit kerja mandiri di bawahnya
4.    Tatanan Indikator Kinerja Utama
5.    pada tingkat Kement. Neg/ Dept/ LPND/ PemProv/Kab/Kot sekurang-kurangnya menggunakan indikator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi;
6.    pada unit organisasi setingkat Eselon I menggunakan indikator hasil (outcome) dan atau keluaran (output) yang setingkat lebih tinggi dari keluaran (output) unit kerja di bawahnya;
7.    pada unit organisasi setingkat eselon II/SKPD/unit kerja mandiri sekurang-kurangnya menggunakan indikator keluaran (output).

Pemilihan dan Penetapan Indikator Kinerja Utama, Harus dipertimbangkan : 
1.    Dokumen RPJMN/D
2.    Dokumen Renstra
3.    Kebijakan Umum Instansi
4.    Dokumen strategis lainnya yang relevan
5.    Bidang kewenangan, tugas dan fungsi
6.    Kebutuhan informasi kinerja
7.    Kebutuhan data statistik
8.    Kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan

Pemilihan dan Penetapan Indikator Kinerja Utama harus Melibatkan : Pemangku kepentingan (stakeholders) dari instansi pemerintah yang bersangkutan. 

Karakteristik Indikator Kinerja Utama : 
1.    Spesifik
2.    Dapat Dicapai
3.    Relevan:
4.    Menggambarkan keberhasilan sesuatu yg diukur
5.    Dapat dikuantifikasi dan diukur

Penggunaan Indikator Kinerja Utama
1.    Perencanaan Jangka Menengah
2.    Perencanaan Tahunan
3.    Penyusunan dokumen Penetapan Kinerja
4.    Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
5.    Evaluasi Kinerja
6.    Pemantauan dan pengendalian Kinerja

Evaluasi Kinerja :
1.    Instansi Pemerintah melakukan Analisis dan Evaluasi Kinerja dengan memperhatikan Capaian Indikator Kinerja Utama
2.    Analisis dan Evaluasi Kinerja dilakukan secara berkala dan sederhana dengan meneliti fakta-fakta yang ada berupa kendala, hambatan, dan informasi lainnya.

Pembinaan dan Koordinasi, Pimpinan Instansi hendaknya melakukan :
1.    Pembinaan dalam pengembangan dan penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan masing-masing
2.    Koordinasi untuk pengintegrasian sistem pengukuran kinerja dengan sistem administrasi pemerintahan yg lain, seperti perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban
3.    Kementerian Negara PAN melakukan koordinasi dan pemantauan dalam pengembangan dan penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan instansi pemerintah

Langkah Penetepan Indikator Kinerja Utama :
1.    Tahap Pertama, Klarifikasi apa yang menjadi kinerja utama, pernyataan hasil (result statement) atau tujuan/sasaran yang ingin dicapai.
2.    Tahap kedua, Menyusun daftar awal Indikator Kinerja Utama yang mungkin dapat digunakan.
3.    Tahap Ketiga, Melakukan penilaian setiap Indikator Kinerja Utama yang terdapat dalam daftar awal indikator kinerja
4.    Tahap keempat, Memilih Indikator Kinerja Utama

Referensi : 
Peraturan Menteri Negara PAN Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang  Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
Paparan-Paparan Kementerian PAN & RB terkait IKU

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top