Sistem dan Prosedur Akuntansi Aset/Barang Milik Daerah

Sistem dan Prosedur Akuntansi Aset Tetap/Barang Milik Daerah

Realisasi penerimaan pembiayaan dari penghapusan aset adalah realisasi yang berasal dari berbagai usaha pemanfaatan aset yang telah dihapuskan. Usaha pemanfaatan ini dapat berupa penjualan, tukar guling (ruilslag), penyewaan, atau pelaksanaan kerja sama operasi. Untuk itu, sebelum ada usaha pemanfaatan ini, diasumsikan bahwa pada awal tahun anggaran sudah ada aset yang diidentifikasikan telah dihapuskan dari pembukuan tetapi belum dilaksanakan usaha pemanfaatannya.

Dengan demikian, proses pemanfaatan aset daerah yang dihapuskan dimulai dari diterbitkannya surat persetujuan Kepala Daerah dan DPRD untuk menghapuskan suatu aset. Berdasarkan Surat Keputusan Penghapusan Aset Daerah, Unit Perlengkapan menyusun dokumen bagi usaha pemanfaatan, yang bisa jadi berbentuk dokumen pelanggan atau surat penunjukkan kerja atau lainnya yang dapat dibenarkan oleh peraturan pemanfaatan aset daerah.

Berdasarkan pemberitahuan oleh Unit Perlengkapan, berbagai pihak seperti Rekanan akan memasukkan tawarannya kepada Unit Perlengkapan atau Penitia Pelanggan untuk mendapatkan hak membeli/tukar guling (ruilslag)/menyewa/ atau melaksanakan kerjasam operasi.

Jika unit perlengkapan atau Panitia Pelelangan setuju menunjuk atau menetapkan pemenang lelang, maka Unit Perlengkapan menunjuk pembeli atau pelaksana kontrak. Pembeli atau pelaksana kontrak kemudian mentransfer uang sebagai imbalan pemanfaatan aset Pemda ke Kas Daerah.

Atas penerimaan uang ini, Kas Daerah membuat Surat Tanda Setoran (STS), yang kemudian diserahkan kepada pihak pembeli atau pelaksana kerja dan kepada Unit Pembukuan. Oleh pihak pembeli atau pelaksana kerja, Surat Tanda Setoran (STS) ini dijadikan bukti untuk merealisasikan pengambilalihan aset atau pelaksanaan kerja sama operasi. Sedangkan oleh Unit Pembukuan, Surat Tanda Setoran (STS) ini dijadikan dokumen dasar bagi akuntansi atas penerimaan pembiayaan dari penghapusan aset daerah. Akuntansi penerimaan pembiayaan dari penghapusan aset daerah ini dilakukan sesuai dengan prosedur akuntansi penerimaan.

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top