Prosedur Sistem Akuntansi Keuangan Daerah

Prosedur Sistem Akuntansi Keuangan Daerah

Prosedur dan sistem dari akuntansi keuangan daerah pada sektor publik terdiri dari beberapa sub sistem dan prosedur menurut Permendagri No 13 Tahun 2006 Pasal 233 terdiri dari :
1.    Prosedur akuntansi penerimaan kas
2.    Prosedur akuntansi pengeluaran kas
3.    Prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah
4.    Prosedur akuntansi selain kas

Sistem dan Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007 pasal 26, pendapatan asli daerah dibagi menurut jenis-jenis pendapatan yang terdiri atas :
a.     Pajak daerah,
b.    Retribusi daerah,
c.     Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
d.    Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Jenis pajak daerah dan retribusi daerah tersebut tentu saja sesuai dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah sebagaimana dimaksud di atas dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN, dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.


Jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud tersebut adalah untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut objek pendapatan yang antara lain adalah hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan secara tunai atau angsuran, jasa giro, pendapatan bunga, dan penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah.

Sedangkan prosedur dari akuntansi pendapatan daerah adalah Satuan Kerja atau penyetor setelah melakukan pembayaran ke rekening Kas Negara dan mendapat bukti setoran yaitu Surat Tanda Setoran (STS) menyampaikan Surat Tanda Setoran (STS) tersebut ke Unit Pembendaharaan.

Unit pembendaharaan selanjutnya mengesahkan Surat Tanda Setoran (STS) dengan memberi tanda ke STS tersebut. Unit Pembendaharaan selanjutnya merekam Surat Tanda Setoran (STS) tersebut ke dalam tabel Surat Tanda Setoran (STS) dalam database, selanjutnya dibuat rekap Surat Tanda Setoran (STS). Satu tembusan Surat Tanda Setoran (STS) diserahkan ke Unit Pembukuan dan satu tembusan disimpan sebagai arsip.

Unit Pembukuan mengarsipkan Surat Tanda Setoran (STS) yang diterima dari Unit Pembendaharaan. Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data Surat Tanda Setoran (STS) yang sudah terdapat dalam tabel Surat Tanda Setoran (STS) divalidasi. Proses posting ini dilakukan secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data Surat Tanda Setoran (STS). Dengan proses posting ini maka data Surat Tanda Setoran (STS) yang terdapat dalam tabel Surat Tanda Setoran (STS) divalidasi akan dicopy ke dalam tabel buku besar sesuai tabel posting rule yang tersedia dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya dilakukan pencetakan Daftar Transaksi dan Posting (DTP). Selanjutnya Daftar Transaksi dan Posting (DTP) diteliti kebenarannya dan dibandingkan dengan Surat Tanda Setoran (STS).

Jika tidak benar proses posting diulang. Jika sudah benar, maka dilanjutkan dengan proses pelaporan keuangan. Selanjutnya dilakukan cek kebenaran proses pelaporan keuangan dengan membandingkan data yang dicetak dalam lembar pengontrol. Jika belum benar, maka proses pelaporan keuangan diulang. Jika sudah benar maka Laporan Keuangan dicetak selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja, Kepala Daerah, dan Arsip.

Sistem dan Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas
Berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diterima dari rekanan, Satuan Kerja mengajukan SPP ke unit Pembendaharaan disertai dengan bukti pendukung antara lain faktur pembelian dan bukti pendukung lainnya.

Unit Pembendaharaan pertama meneliti kelengkapan dokumen Surat Perintah Membayar (SPP) dan bukti pendukung. Bila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan ke Satuan Kerja. Bila sudah lengkap maka berkas Surat Perintah Membayar (SPP) tersebut disampaikan ke petugas Perekaman untuk direkam ke dalam tabel Surat Perintah Membayar (SPP) dalam database, selanjutnya dibuat printout rekaman dan dilampirkan ke berkas Surat Perintah Membayar (SPP). Berkas tersebut selanjutnya disampaikan ke Unit Verifikasi.

Unit Verifikasi meneliti kebenaran perekaman Surat Perintah Membayar (SPP) yaitu membandingkan antara Surat Perintah Membayar (SPP) dengan printout rekaman. Jika terdapat kesalahan dikembalikan ke petugas perekaman. Jika sudah benar Unit Verifikasi meneliti kebenaran hukum Surat Perintah Membayar (SPP) dan bukti pendukungnya. Selanjutnya meneliti kesesuaian Surat Perintah Membayar (SPP) dengan SKO yang dapat dilakukan dengan membandingkan data Surat Perintah Membayar (SPP) yang sudah direkam dengan data SKO yang sudah ada dalam database.

Jika tidak sesuai maka dikembalikan ke Unit Pembendaharaan. Jika sudah sesuai maka Unit Verifikasi dengan menggunakan menu komputer menyetujui Surat Perintah Membayar (SPP) yang secara otomatis komputer merekam data Surat Perintah Membayar (SPP) ke dalam tabel SPMU dan mencetak lembar disposisi cetak SPMU. Berkas Surat Perintah Membayar (SPP), dokumen pendukung, printout rekaman, dan lembar disposisi cetak SPMU ke Unit Pembendaharaan.

Unit Pembendaharaan setelah menerima berkas dari Unit Verifikasi selanjutnya mencetak SPMU berdasarkan data yang sekarang sudah terdapat di tabel SPMU. Unit pembendaharaan tidak dapat mengisi atau mengubah tabel SPMU. Wewenang tersebut hanya diberikan kepada Unit Verifikasi. Unit Pembendaharaan diberi hak membaca tabel tersebut sehingga unit ini dapat mencetak SPMU. SPMU tersebut selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja, Unit Pembukuan dan Arsip.

Unit Pembukuan mengarsipkan SPMU yang diterima dari Unit Pembendaharaan. Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data SPMU yang sudah terdapat tabel SPMU. Proses posting ini dilakukan secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data SPMU. Dengan proses posting ini maka data SPMU yang terdapat dalam tabel SPMU akan dicopy ke dalam tabel buku besar sesuai tabel posting rule yang tersedia dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya dilakukan pencatatan Daftar Transaksi dan Posting (DTP) dan Daftar Transaksi dan Posting (DTP) diteliti kebenarannya dan dibandingkan dengan SPMU.

Jika tidak benar proses posting diulang. Jika sudah ebnar, maka dilanjutkan dengan proses pelaporan keuangan. Selanjutnya dilakukan cek kebenaran proses pelaporan keuangan dengan membandingkan data yang dicetak dalam lembar pengontrol. Jika belum benar, maka proses pelaporan keuangan diulang. Jika sudah benar maka LPJ dicetak. Selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja, Kepala Daerah dan Arsip.

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top