Prosedur
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Prosedur dan sistem dari
akuntansi keuangan daerah pada sektor publik terdiri dari beberapa sub sistem
dan prosedur menurut Permendagri No 13 Tahun 2006 Pasal 233 terdiri dari :
1.
Prosedur akuntansi penerimaan kas
2.
Prosedur akuntansi pengeluaran kas
3.
Prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah
4.
Prosedur akuntansi selain kas
Sistem dan Prosedur
Akuntansi Penerimaan Kas
Menurut Peraturan Menteri
Dalam Negeri No 59 Tahun 2007 pasal 26, pendapatan asli daerah dibagi menurut jenis-jenis
pendapatan yang terdiri atas :
a.
Pajak daerah,
b.
Retribusi daerah,
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Jenis pajak daerah dan
retribusi daerah tersebut tentu saja sesuai dengan undang-undang tentang pajak
daerah dan retribusi daerah. Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah
sebagaimana dimaksud di atas dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup
bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN, dan bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha
masyarakat.
Jenis lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud tersebut adalah untuk menganggarkan
penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi
daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut
objek pendapatan yang antara lain adalah hasil penjualan kekayaan daerah yang
tidak dipisahkan secara tunai atau angsuran, jasa giro, pendapatan bunga, dan
penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah.
Sedangkan prosedur dari
akuntansi pendapatan daerah adalah Satuan Kerja atau penyetor setelah melakukan
pembayaran ke rekening Kas Negara dan mendapat bukti setoran yaitu Surat Tanda
Setoran (STS) menyampaikan Surat Tanda Setoran (STS) tersebut ke Unit
Pembendaharaan.
Unit pembendaharaan
selanjutnya mengesahkan Surat Tanda Setoran (STS) dengan memberi tanda ke STS
tersebut. Unit Pembendaharaan selanjutnya merekam Surat Tanda Setoran (STS)
tersebut ke dalam tabel Surat Tanda Setoran (STS) dalam database, selanjutnya
dibuat rekap Surat Tanda Setoran (STS). Satu tembusan Surat Tanda Setoran (STS)
diserahkan ke Unit Pembukuan dan satu tembusan disimpan sebagai arsip.
Unit Pembukuan
mengarsipkan Surat Tanda Setoran (STS) yang diterima dari Unit Pembendaharaan.
Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data Surat Tanda Setoran (STS)
yang sudah terdapat dalam tabel Surat Tanda Setoran (STS) divalidasi. Proses
posting ini dilakukan secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data
Surat Tanda Setoran (STS). Dengan proses posting ini maka data Surat Tanda
Setoran (STS) yang terdapat dalam tabel Surat Tanda Setoran (STS) divalidasi
akan dicopy ke dalam tabel buku besar sesuai tabel posting rule yang tersedia
dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya dilakukan pencetakan
Daftar Transaksi dan Posting (DTP). Selanjutnya Daftar Transaksi dan Posting
(DTP) diteliti kebenarannya dan dibandingkan dengan Surat Tanda Setoran (STS).
Jika tidak benar proses
posting diulang. Jika sudah benar, maka dilanjutkan dengan proses pelaporan
keuangan. Selanjutnya dilakukan cek kebenaran proses pelaporan keuangan dengan
membandingkan data yang dicetak dalam lembar pengontrol. Jika belum benar, maka
proses pelaporan keuangan diulang. Jika sudah benar maka Laporan Keuangan
dicetak selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja, Kepala Daerah, dan Arsip.
Sistem dan Prosedur
Akuntansi Pengeluaran Kas
Berdasarkan bukti-bukti
pendukung yang diterima dari rekanan, Satuan Kerja mengajukan SPP ke unit
Pembendaharaan disertai dengan bukti pendukung antara lain faktur pembelian dan
bukti pendukung lainnya.
Unit Pembendaharaan
pertama meneliti kelengkapan dokumen Surat Perintah Membayar (SPP) dan bukti
pendukung. Bila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan ke Satuan
Kerja. Bila sudah lengkap maka berkas Surat Perintah Membayar (SPP) tersebut
disampaikan ke petugas Perekaman untuk direkam ke dalam tabel Surat Perintah
Membayar (SPP) dalam database, selanjutnya dibuat printout rekaman dan
dilampirkan ke berkas Surat Perintah Membayar (SPP). Berkas tersebut
selanjutnya disampaikan ke Unit Verifikasi.
Unit Verifikasi meneliti
kebenaran perekaman Surat Perintah Membayar (SPP) yaitu membandingkan antara
Surat Perintah Membayar (SPP) dengan printout rekaman. Jika terdapat kesalahan
dikembalikan ke petugas perekaman. Jika sudah benar Unit Verifikasi meneliti
kebenaran hukum Surat Perintah Membayar (SPP) dan bukti pendukungnya.
Selanjutnya meneliti kesesuaian Surat Perintah Membayar (SPP) dengan SKO yang
dapat dilakukan dengan membandingkan data Surat Perintah Membayar (SPP) yang
sudah direkam dengan data SKO yang sudah ada dalam database.
Jika tidak sesuai maka
dikembalikan ke Unit Pembendaharaan. Jika sudah sesuai maka Unit Verifikasi
dengan menggunakan menu komputer menyetujui Surat Perintah Membayar (SPP) yang
secara otomatis komputer merekam data Surat Perintah Membayar (SPP) ke dalam
tabel SPMU dan mencetak lembar disposisi cetak SPMU. Berkas Surat Perintah
Membayar (SPP), dokumen pendukung, printout rekaman, dan lembar disposisi cetak
SPMU ke Unit Pembendaharaan.
Unit Pembendaharaan
setelah menerima berkas dari Unit Verifikasi selanjutnya mencetak SPMU
berdasarkan data yang sekarang sudah terdapat di tabel SPMU. Unit
pembendaharaan tidak dapat mengisi atau mengubah tabel SPMU. Wewenang tersebut
hanya diberikan kepada Unit Verifikasi. Unit Pembendaharaan diberi hak membaca
tabel tersebut sehingga unit ini dapat mencetak SPMU. SPMU tersebut selanjutnya
didistribusikan ke Satuan Kerja, Unit Pembukuan dan Arsip.
Unit Pembukuan
mengarsipkan SPMU yang diterima dari Unit Pembendaharaan. Secara bulanan Unit
Pembukuan melakukan posting data SPMU yang sudah terdapat tabel SPMU. Proses
posting ini dilakukan secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data
SPMU. Dengan proses posting ini maka data SPMU yang terdapat dalam tabel SPMU
akan dicopy ke dalam tabel buku besar sesuai tabel posting rule yang tersedia
dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya dilakukan pencatatan
Daftar Transaksi dan Posting (DTP) dan Daftar Transaksi dan Posting (DTP)
diteliti kebenarannya dan dibandingkan dengan SPMU.
0 comments:
Posting Komentar