Sistem Akuntansi Keuangan Daerah

Sistem Akuntansi Keuangan Daerah 

Pemerintah Daerah pada saat ini telah dituntut untuk bisa menghasilkan Laporan Pertanggungjawaban yang memiliki nilai akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. Untuk dapat menghasilkan LPJ tersebut tentunya memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, disertai dengan pembelajaran terhadap sumber daya manusia yang dimiliki oleh pemerintah daerah agar dapat memahami dan melaksanakan sistem yang baru dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah (SAKD). SAKD adalah sistem informasi yang membantu proses pencatatan dan pelaporan anggaran dan keuangan daerah. 

Proses penyusunan APBD yang membutuhkan waktu lama, dengan tumpukan dokumen yang memenuhi tempat, kini dengan SAKD, waktu penyusunan menjadi lebih singkat dan tidak perlu menumpuk dokumen begitu banyak, karena dibantu oleh otomatisasi dan sistem digital.

Menurut Abdul Halim (2008:35) akuntansi keuangan daerah dapat di definisikan sebagai berikut :

“Suatu proses identifikasi, pengukuran, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) yang dijadikan sebagai informasi dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan”.

Berdasarkan pengertian akuntansi pemerintah daerah maka Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) adalah 

“Serangkaian prosedur yang saling berhubungan, yang digunakan sesuai dengan skema menyeluruh yang ditunjukkan untuk menghaslkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang akan digunakan pihak intern dan ekstern pemerintah daerah untuk mengambil keputusan ekonomi”. (Deddi Nordiawan, 2006:5).

Sedangkan menurut Heni Nurani H (2005:110), menerangkan bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) adalah :

“SAKD terdiri dari organisasi terkait, prosedur-prosedur yang diperlukan, dokumen (formulir), catatan dan pelaporan”.

Prosedur yang dimaksudkan disinilah proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) suatu organisasi. Yang dimaksud dengan pengidentifikasian adalah pengidentifikasian transaksi ekonomi, agar dapat membedakan mana transaksi yang bersifat ekonomi dan mana yang tidak. Pada dasarnya transaksi ekonomi adalah aktivitas yang berhubungan dengan uang. Proses selanjutnya adalah pengukuran transaksi ekonomi yaitu dengan menggunakan satuan uang. Proses tersebut menggunakan sistem pencatatan dan dasar akuntansi tertentu.

Pelaporan transaksi ekonomi akan menghasilkan laporan keuangan yang merupakan hasil akhir proses akuntansi. Dasar atau basis akuntansi merupakan salah satu asumsi dasar dalam akuntansi yang penting. Hal ini disebabkan asumsi ini disebabkan asumsi ini menentukan kapan pencatatan suatu transaksi dilakukan, yang tidak dikenal dalam tata buku keuangan daerah selama era pra reformasi keuangan daerah.

Berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 (2006:76) yang terdapat pada pasal 232 menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah merupakan :

“Serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan komputer”.

Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) merupakan sistem akuntansi yang terdiri dari seperangkat kebijakan, standar dan prosedur yang dapat menghasilkan laporan yang relevan, andal dan tepat waktu untuk menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang akan digunakan oleh pihak intern dan ekstern pemerintah daerah untuk mengambil keputusan ekonomi. Sehingga dimensi dari Sistem Akuntansi Keuangan Daerah terdiri dari :
1. Kebijakan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD),
2. Prosedur Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD),
3. Sistem Akuntansi Sumber Daya Manusia, dan
4. Sistem Teknologi Informasi.

Namun untuk menyusun sistem akuntansi sektor publik, menurut Indra Bastian (2007:31) perlu mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu :
1.    Sistem akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip kecepatan, yaitu bahwa sistem akuntansi harus mampu menyediakan informasi yang diperlukan secara tepat waktu dan dapat memenuhi kebutuhan sesuai dengan kualitas yang diperlukan.
2.    Sistem akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip keamanan. Hal ini berarti bahwa sistem akuntansi harus dapat membantu menjaga keamanan harta milik organisasi. Untuk menjaga keamanan harta milik organisasi, sistem akuntansi harus disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pengawasan internal.
3.    Sistem akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip keekonomisan. Hal ini berarti biaya untuk menyelenggarakan sistem akuntansi harus dapat ditekan sehingga relatif tidak mahal. Dengan kata lain, penyelenggaraan sistem akuntansi perlu mempertimbangkan biaya versus manfaat (cost versus benefit) dalam menghasilkan suatu informasi.



Kebijakan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Kebijakan dari Sistem Akuntansi Keuangan Daerah menurut Permendagri No 13 Tahun 2006 Pasal 239 (2006:77) terdiri dari :
1.    Pengakuan Akuntansi
2.    Pengukuran Akuntansi
3.    Penyajian Akuntansi

Pengakuan Akuntansi
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) memberikan rambu-rambu bagi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang berkualitas. SAP tidak menentukan satu kebijakan yang harus dianut oleh pemerintah daerah, melainkan memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk berkreasi dalam merancang sistem akuntansi yang sesuai dengan karakteristik keuangan di masing-masing daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu membuat kebijakan akuntansi yang berisi sistem dan prosedur yang telah dipilih oleh pemerintah daerah dalam rangka menyajikan laporan keuangan. Dengan kata lain, kebijakan akuntansi ini bisa bervariasi antar daerah.

Poin penting dari kebijakan akuntansi ini berisi pengakuan, pengukuran dan penyajian. Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan kapan suatu transaksi harus dicatat dalam jurnal. Pengakuan atas transaksi akuntansi terbagi menjadi 2 basis, yaitu Basis Kas dan Basis Akrual.

1.    Basis Kas (Cash Basis)
Basis kas, menetapkan bahwa pengakuan pencatatan transaksi ekonomi hanya dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas. Pembukuan basis kas dilakukan atas dasar penerimaan dan pembayaran tunai, jadi pendapatan diakui sebagai pendapatan apabila sudah diterima tunai, dan pembelanjaan dianggap sebagai belanja pada saat dibayar tunai (Indra Bastian, 2006:42). 

Dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) No 01 – Basis Akuntansi, menerangkan bahwa basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas laporan.

Penentuan sisa pembiayaan anggaran baik lebih ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran.



2.    Basis Akrual (Accrual Basis)
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) No 01 – Basis Akuntansi, basis akrual memiliki arti sebagai berikut:

“Basis akrual adalah dasar akuntansi yang mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi”. 

Cara pembuktian akrual basis membukukan pendapatan pada saat timbulnya hak tanpa memperhatikan kapan penerimaannya terjadi, sudah diterima ataupun sebelum serta membukukan pembelanjaan pada saat kewajiban terjadi tanpa memperhatikan kapan pembayaran dilakukakan sudah atau belum.

Basis akrual akan mencakup pencatatan terhadap transaksi yang terjadi dimasa lalu dan berbagai hak dan kewajiban dimasa yang akan datang. Basis akrual akan mempunyai atau meliputi semua aktivitas dibandingkan dengan basis kas. Dalam laporan keuangan pemerintah, basis akrual digunakan untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.

Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajibanm dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.

Pengukuran Akuntansi
“Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan pemerintah daerah” (USAID 2009). Jadi dapt disimpulkan pengukuran adalah apakah suatu transaksi atau kejadian akan diukur dengan menggunakan nilai historis (nilai jual-beli ketika transaksi itu dilakukan) atau menggunakan nilai pasar (yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku).

Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya tentu saja setelah dikompensasikan dengan pengeluaran. Akuntansi pengeluaran diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi dan fungsi untuk melaksanakan aktivitas seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tak terduga.

Penyajian Akuntansi
Ikhtisar-ikhtisar atas kebijakan dan pelaksanaan akuntansi kemudian dimuat dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) dan Laporan Realisasi Anggaran. Laporan keuangan yang dibuat oleh berbagai dinas atau instansi pemerintah daerah lalu disampaikan kepada kepala pemerintah daerah setempat dan diaudit oleh pemeriksa ekstern atau BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top