Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Peraturan
Pemerintah nomor 105 tahun 2001 menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki
kewenangan untuk menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
dalam bentuk peraturan daerah. Akuntansi Keuangan Daerah adalah Suatu proses
identifikasi, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi(keuangan)
dari suatu daerah (propinsi,kabupaten, atau kota) yang dijadikan informasi
dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan dan
menggunakan sistem pencatatan dasar akuntansi tertentu. Akuntansi keuangan
pemerintah daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik, yang mencatat
dan melaporkan semua transaksi yang berkaitan dengan keuangan daerah.
Tujuan
pelaporan keuangan pemerintah
a.
Akuntabilitas
Mempertanggung jawabkan pengelolaan
sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada unit
organisasi pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
melalui laporan keuangan pemerintah secara periodik.
b. Manajerial
Menyediakan informasi keuangan yang
berguna untuk perencanaan dan pengelolaan keuangan pemerintah serta memudahkan
pengendalian yang elektif atas seluruh aset, hutang, dan ekuitas dana.
c.
Transparasi
Menyediakan informasi keuangan yang
terbuka bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelengaraan pemerintah yang
baik.
Dasar hukum
1.
Undang
Undang Dasar Republik Indonesia khususnya yang mengatur mengenai keuangan
negara.
2.
Undang-Undang
Perbendaharaan Indonesia (UUPI).
3.
Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah.
4.
Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
5.
keputusan
presiden (Keppres) tentang pelaksanaan APBN.
6.
Peraturan
Perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan
daerah.
Asumsi dasar Akuntansi
Keuangan Pemerintah
1.
Dasar
Kas
Pendapatan yang diakui pada saat
dibukukan pada kas umum negara/ kas daerah dan belanja diakui pada saat
dikeluarkan dari kas umum negara/kas daerah.
2.
Azas
Universalitas
Semua
pengeluaran harus tervantum dalam anggaran.
3.
Azas
Bruto
Tidak
ada kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
4.
Dana
Umum
Dana
Umum adalah suatu entitas fiskal dan akuntansi yang mempertanggung jawabkan
keseluruhan penerimaan dan pengeluaran negara/ daerah, termasuk aset, hutang,
dan ekuitas dana.
Entitas Akuntansi
Keungan Pemerintah Daerah.
Untuk
memastikan prosedur penuntasan akuntabilitas (accountability discharge), perlu
ditetapkan entitas pelaporan keuangan untuk menunjukkan entitas akuntansi yang
menjadi pusat-pusat pertanggungjawaban keuangan pemerintah. Entitas pelaporan
keuangan mengacu pada konsep bahwa setiap pusat pertanggungjawaban harus
bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan peraturan. Entitas
pelaporan keuangan pemerintah daerah terdiri atas :
1.
Pemerintah
Daerah secara keseluruhan
2.
DPRD,
Pemerintah tingkat propinsi/kabupaten/kota, Dinas pemerintah tingkat
propinsi/kabupaten/kota dan lembaga Teknis Daerah
Propinsi/Kabupaten/Daerah.
Penetapan Dinas
sebagai entitas akuntansi pemerintah daerah didasarkan pada pengertian bahwa
pengukuran kinerja akan lebih tepat jika dilakukan atas suatu fungsi. Dalam
struktur pemerintah daerah, dinas merupakan suatu unit kerja yang paling
mendekati gambaran suatu fungsi pemerintah daerah. Ruang lingkup keuangan
negara yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), dan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Baik APBN maupun APBD
merupakan inti dari akuntansi keuangan pemerintahan. Oleh karena itu, kedudukan
APBN dan APBD dalam penatausahaan keuangan dan akuntansi pemerintahan sangatlah
penting
0 comments:
Posting Komentar