Sistem Akuntansi Keuangan Daerah

Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah nomor 105 tahun 2001 menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk peraturan daerah. Akuntansi Keuangan Daerah adalah Suatu proses identifikasi, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi(keuangan) dari suatu daerah (propinsi,kabupaten, atau kota) yang dijadikan informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan dan menggunakan sistem pencatatan dasar akuntansi tertentu. Akuntansi keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik, yang mencatat dan melaporkan semua transaksi yang berkaitan dengan keuangan daerah. 
Tujuan pelaporan keuangan pemerintah
a.    Akuntabilitas 
Mempertanggung jawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada unit organisasi pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui laporan keuangan pemerintah secara periodik. 
b.    Manajerial 
Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan dan pengelolaan keuangan pemerintah serta memudahkan pengendalian yang elektif atas seluruh aset, hutang, dan ekuitas dana. 


c.    Transparasi 
Menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelengaraan pemerintah yang baik. 

Dasar hukum 
1.    Undang Undang Dasar Republik Indonesia khususnya yang mengatur mengenai keuangan negara. 
2.    Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (UUPI). 
3.    Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah. 
4.    Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. 
5.    keputusan presiden (Keppres) tentang pelaksanaan APBN. 
6.    Peraturan Perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang keuangan pusat dan daerah. 

Asumsi dasar Akuntansi Keuangan Pemerintah 
1.    Dasar Kas 
Pendapatan yang diakui pada saat dibukukan pada kas umum negara/ kas daerah dan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari kas umum negara/kas daerah. 


2.    Azas Universalitas 
Semua pengeluaran harus tervantum dalam anggaran. 

3.    Azas Bruto 
Tidak ada kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. 

4.    Dana Umum 
Dana Umum adalah suatu entitas fiskal dan akuntansi yang mempertanggung jawabkan keseluruhan penerimaan dan pengeluaran negara/ daerah, termasuk aset, hutang, dan ekuitas dana. 

Entitas Akuntansi Keungan Pemerintah Daerah
 Untuk memastikan prosedur penuntasan akuntabilitas (accountability discharge), perlu ditetapkan entitas pelaporan keuangan untuk menunjukkan entitas akuntansi yang menjadi pusat-pusat pertanggungjawaban keuangan pemerintah. Entitas pelaporan keuangan mengacu pada konsep bahwa setiap pusat pertanggungjawaban harus bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan peraturan. Entitas pelaporan keuangan pemerintah daerah terdiri atas : 
1.    Pemerintah Daerah secara keseluruhan 
2.    DPRD, Pemerintah tingkat propinsi/kabupaten/kota, Dinas pemerintah tingkat propinsi/kabupaten/kota dan lembaga Teknis Daerah Propinsi/Kabupaten/Daerah. 
Penetapan Dinas sebagai entitas akuntansi pemerintah daerah didasarkan pada pengertian bahwa pengukuran kinerja akan lebih tepat jika dilakukan atas suatu fungsi. Dalam struktur pemerintah daerah, dinas merupakan suatu unit kerja yang paling mendekati gambaran suatu fungsi pemerintah daerah. Ruang lingkup keuangan negara yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Baik APBN maupun APBD merupakan inti dari akuntansi keuangan pemerintahan. Oleh karena itu, kedudukan APBN dan APBD dalam penatausahaan keuangan dan akuntansi pemerintahan sangatlah penting

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top