AUDITOR INTERNAL DAN
EKSTERNAL
Dalam beberapa hal, auditor internal dan auditor eksternal
memiliki kesamaan. Keduanya merupakan profesi yang memainkan peran penting
dalam tata kelola organisasi serta memiliki kepentingan bersama dalam hal
efektivitas pengendalian internal
keuangan. Keduanya diharapkan memiliki pengetahuan yang luas tentang
bisnis, industri, dan risiko strategis yang dihadapi oleh organisasi yang
mereka layani. Dari sisi profesionalitas, keduanya juga memiliki kode etik dan
standar profesional yang ditetapkan oleh institusi profesional masing-masing
yang harus dipatuhi, serta sikap mental objektif dan posisi independen dari
kegiatan yang mereka audit. Namun, selain berbagai kesamaan tersebut,audit
internal dan audit eksternal adalah dua fungsi yang memiliki banyak pula
perbedaan
.
Perbedaan
Misi
Tanggung jawab utama auditor eksternal adalah memberikan
opini atas kewajaran pelaporan keuangan organisasi, terutama dalam penyajian posisi keuangan dan hasil operasi
dalam suatu periode. Mereka juga menilai apakah laporan keuangan organisasi
disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum,
diterapkan secara konsisten dari periode ke periode, dan seterusnya. Opini ini
akan digunakan para pengguna laporan keuangan, baik di dalam organisasi
terlebih di luar organisasi, antara lain untuk melihat seberapa besar tingkat
reliabilitas laporan keuangan yang disajikan oleh organisasi tersebut.
Sementara itu, tanggung jawab utama auditor internal tidak terbatas pada
pengendalian internal berkaitan dengan tujuan reliabilitas pelaporan keuangan
saja, namun juga melakukan evaluasi desain dan implementasi pengendalian
internal, manajemen risiko, dan governance dalam pemastian pencapaian tujuan
organisasi. Selain tujuan pelaporan keuangan, auditor internal juga
mengevaluasi efektivitas dan efisiensi serta kepatuhan aktivitas organisasi
terhadap ketentuan perundang-undangan dan kontrak, termasuk ketentuan-ketentuan
internal organisasi.
Perbedaan
Organisasional
Auditor Internal merupakan bagian integral dari organisasi di mana klien utama mereka adalah manajemen dan dewan
direksi dan dewan komisaris, termasuk komite-komite yang ada. Biasanya auditor
internal merupakan karyawan organisasi yang berasngkutan. Meskipun dalam
perkembangannya pada saat ini dimungkinkan untuk dilakukan outsourcing atau
co-sourcing internal auditor, namun sekurang-kurangnya penanggung jawab
aktivitas audit internal (CAE) tetaplah bagian integral dari organisasi.
Sebaliknya, auditor eksternal merupakan pihak ketiga alias bukan bagian dari
organisasi. Mereka melakukan penugasan berdasarkan kontrak yang diatur dengan
ketentuan perundang-udangan maupun standar profesional yang berlaku untuk
auditor eksternal.
Perbedaan Pemberlakuan
Secara umum, fungsi audit internal tidak wajib bagi organisasi. Namun demikian
untuk perusahaan yang bergerak di industri tertentu, seperti perbankan, dan
juga perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia diwajibkan
untuk memiliki auditor internal. Perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) juga
diwajibkan untuk memiliki auditor internal.
Sementara itu, pemberlakuan kewajiban untuk dilakukan audit eksternal
lebih luas dibandingkan audit internal. Perusahaan-perusahaan yang listing,
badan-badan sosial, hingga partai politik dalam keadaan-keadaan tertentu diwajibkan
oleh ketentuan perundang-undangan untuk dilakukan audit eksternal,
Perbedaan
Fokus dan Orientasi
Auditor internal lebih berorientasi ke masa depan, yaitu kejaidan-kejadian yang diperkirakan akan terjadi,
baik yang memiliki dampak positif (peluang) maupun dampak negatif (risiko),
serta bagaimana organisasi bersiap terhadap segala kemungkinan pencapaian
tujuannya.
Sedangkan auditor eksternal terutama berfokus pada akurasi dan bisa
dipahaminya kejadian-kejadian historis sebagaimana terefleksikan pada laporan
keuangan organisasi.
Perbedaan
Kualifikasi
Kualifikasi yang diperlukan untuk seorang auditor internal tidak harus
seorang akuntan, namun juga teknisi, personil marketing, insinyur produksi,
serta personil yang memiliki pengetahuan dan pengalaman lainnya tentang operasi
organisasi sehingga memenuhi syarat untuk melakukan audit internal.
Auditor Eksternal harus memiliki kualifikasi akuntan yang mampu memahami dan menilai risiko terjadinya errors
dan irregularities, mendesain audit untuk memberikan keyakinan memadai dalam
mendeteksi kesalahan material, serta melaporkan temuan tersebut. Pada
kebanyakan negara, termasuk di Indonesia, auditor perusahaan publik harus
menjadi anggota badan profesional akuntan yang diakui oleh ketentuan
perundang-undangan.
Perbedaan Timing
0 comments:
Posting Komentar