Sejarah APIP

Sejarah, APIP & Fungsi

Sejarah APIP

Konsep pengawasan diartikan sebagai segala komponen baik berupa proses, elemen maupun kegiatan yang terjalin erat dan berfungsi untuk meyakinkan agar segala tindakan yang telah, sedang dan akan dilakukan menuju ke arah tujuan organisasi yang telah ditetapkan dengan cara seefisien mungkin (BPKP,2002:6). Mengingat definisi pengawasan tersebut ditujukan untuk sektor publik (pemerintahan) maka dalam hal ini pengawasan lebih difokuskan atas pengawasan atas instansi pemerintah.
Terdapat 2 (dua) lembaga pengawasan fungsional di sistem pemerintahan Indonesia, yaitu pengawasan eksternal yang merupakan mekanisme di luar eksekutif dalam rangka menegakkan akuntabilitas eksekutif kepada publik, dan pengawasan internal yang diselenggarakan oleh eksekutif sebagai self-administered check untuk menegakkan ketaatan (compliance) eksekutif. Kedua bentuk lembaga pengawasan tersebut dibentuk baik di Pusat maupun di Daerah. Untuk pengawasan eksternal pemerintah dikenal dengan nama BPK, baik di pusat maupun perwakilan di beberapa propinsi. Sedangkan pengawasan internal pemerintah – lebih dikenal dengan istilah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) – terdiri dari BPKP, Itjen Departemen/LPND, dan Inspektorat/Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Propinsi/Kabupaten/Kota.


DAN, DJPKN, BPKP
Sejarah panjang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimulai dari perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.
DJPKN mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.
Dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya.
Dalam melaksanakan tugasnya BPKP menyelenggarakan fungsi :
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
  2. Perumusan pelaksanaan kebijakan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
  3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP.
  4. Pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan.
  5. Penyelenggaraan, pembianaan, dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandingan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut BPKP mempunyai kewenangan:
  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
  2. Perumusan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan untuk mendukung pembangunan secara makro.
  3. Penetapan sistem informasi di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
  4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
  5. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
  6. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
INSPEKTORAT JENDERAL (ITJEN) DEPARTEMEN / UNIT PENGAWASAN LPND
Berdasarkan KMK No 2/KMK/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan, Inspektorat Jenderal bertugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen Keuangan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya Itjen menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan, perumusan kebijakan, rencana dan program pengawasan.
  2. Pemeriksan, pengujian, penilaian dan pengusutan terhadap kebenaran pelaksanaan tugas, pengaduan, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan unsur-unsur Departemen.
  3. Pembinaan dan pengembangan sistem dan prosedur serta teknik pelaksanaan pengawasan.
  4. Penyampaian hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
  5. Pelaksanaan urusan administrasi Itjen.
Dalam pengawasan APBN, pasal 70 Keppres No 42 tahun 2002 menyatakan bahwa Itjen Departemen/Unit Pengawasan LPND melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran negara yang dilakukan oleh kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek dalam lingkungan departemen/lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan Itjen/UP. LPND tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BPKP.
BPK
Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS. Dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia padatanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945

Artikel APIP Lainnya :

0 comments:

Posting Komentar

Scroll to top