Sejarah, APIP & Fungsi
Konsep pengawasan
diartikan sebagai segala komponen baik berupa proses, elemen maupun kegiatan
yang terjalin erat dan berfungsi untuk meyakinkan agar segala tindakan yang
telah, sedang dan akan dilakukan menuju ke arah tujuan organisasi yang telah
ditetapkan dengan cara seefisien mungkin (BPKP,2002:6). Mengingat definisi
pengawasan tersebut ditujukan untuk sektor publik (pemerintahan) maka dalam hal
ini pengawasan lebih difokuskan atas pengawasan atas instansi pemerintah.
Terdapat 2 (dua) lembaga pengawasan fungsional di sistem
pemerintahan Indonesia, yaitu pengawasan eksternal yang merupakan mekanisme di
luar eksekutif dalam rangka menegakkan akuntabilitas eksekutif kepada publik,
dan pengawasan internal yang diselenggarakan oleh eksekutif sebagai self-administered
check untuk menegakkan ketaatan (compliance) eksekutif. Kedua bentuk
lembaga pengawasan tersebut dibentuk baik di Pusat maupun di Daerah. Untuk
pengawasan eksternal pemerintah dikenal dengan nama BPK, baik di pusat maupun
perwakilan di beberapa propinsi. Sedangkan pengawasan internal pemerintah –
lebih dikenal dengan istilah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP) – terdiri dari BPKP, Itjen Departemen/LPND, dan Inspektorat/Badan
Pengawas Daerah (Bawasda) Propinsi/Kabupaten/Kota.
DAN, DJPKN, BPKP
Sejarah panjang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) dimulai dari perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era
kemerdekaan. Dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit
ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas
melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan
jawatan tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di
Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang
bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri
Jenderal pada Kementerian Keuangan.
Dengan diterbitkannya
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan
Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan
ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. Selanjutnya
dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral
Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN
(dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan
badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.
DJPKN mempunyai tugas
melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah,
dan badan usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70
Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral
dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.
Dengan diterbitkan
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN
ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND)
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu
pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP
adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan
fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit
organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya.
Dalam melaksanakan tugasnya BPKP menyelenggarakan
fungsi :- Pengkajian
dan penyusunan kebijakan nasional dibidang pengawasan keuangan dan
pembangunan.
- Perumusan
pelaksanaan kebijakan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
- Koordinasi
kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP.
- Pemantauan,
pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan
dan pembangunan.
- Penyelenggaraan,
pembianaan, dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan,
kearsipan, persandingan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Dalam menyelenggarakan
fungsi tersebut BPKP mempunyai kewenangan:
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang
pengawasan keuangan dan pembangunan.
- Perumusan kebijakan di bidang pengawasan keuangan
dan pembangunan untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan sistem informasi di bidang pengawasan keuangan
dan pembangunan.
- Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan,
arahan, dan supervisi di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
- Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan
dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di
bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
- Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
INSPEKTORAT
JENDERAL (ITJEN) DEPARTEMEN / UNIT PENGAWASAN LPND
Berdasarkan KMK No
2/KMK/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan, Inspektorat
Jenderal bertugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen
Keuangan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan
tugasnya Itjen menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan, perumusan kebijakan, rencana dan program
pengawasan.
- Pemeriksan, pengujian, penilaian dan pengusutan
terhadap kebenaran pelaksanaan tugas, pengaduan, penyimpangan, dan
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan unsur-unsur Departemen.
- Pembinaan dan pengembangan sistem dan prosedur
serta teknik pelaksanaan pengawasan.
- Penyampaian hasil pengawasan, pemantauan, dan
penilaian penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
- Pelaksanaan urusan administrasi Itjen.
Dalam pengawasan APBN,
pasal 70 Keppres No 42 tahun 2002 menyatakan bahwa Itjen Departemen/Unit
Pengawasan LPND melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran negara yang
dilakukan oleh kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek dalam lingkungan
departemen/lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan Itjen/UP. LPND tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan
lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan
kepada Kepala BPKP.
BPK
Dengan terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi
RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan yang
merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS. Dengan kembalinya bentuk
Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia padatanggal 17 Agustus 1950,
maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober
1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan
berkedudukan di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit
Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian
Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa
Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945
0 comments:
Posting Komentar